Nico Siahaan Dipanggil KPK

Pemeriksaan ketiga dilaku­kan seminggu kemudian, yakni pada 22 November ke­marin. Kala itu, KPK meme­riksa Gatot Rachmanto dalam kapasitasnya sebagai ter­sangka. Akan tetapi, hingga hari ini KPK belum memang­gil kembali saksi maupun tersangka untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara.

Terkait hal tersebut, kata Saut, KPK memiliki alasan tersendiri. Yakni, proses penyi­dikan yang dilakukan dengan hati-hati. Sehingga, penanga­nan kasus tersebut terkesan lambat, pun belum ditetap­kannya pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.

Penyidikan itu secara formil dan materil harus dilakukan secara prudent (hati-hati). ”Lambatlaun semuanya akan jelas,” tukas Saut.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, Bupati Cirebon periode 2014-2029 Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Keduanya diamankan saat operasi tang­kap tangan (OTT) yang dige­lar KPK di Cirebon, Jawa Ba­rat, pada 24 Oktober 2018 lalu.

Sunjaya diduga menerima aliran dana dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot. Alasannya, sebagai tanda te­rima kasih Gatot kepada Sun­jata. Dana diserahkan usai Gatot dilantik Sunjaya sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabu­paten Cirebon.

Selain itu, KPK juga menga­mankan sejumlah bukti saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 24 Oktober 2018 lalu. Yakni, uang sebesar Rp 385.965.000 dengan rin­cian, Rp116 juta dalam peca­han seratus ribu, serta Rp 269.965.000 dalam pecahan lima puluh ribu. Bukti ini yang menjadi dugaan dasar bahwa ada gratifikasi selain yang diberikan Gatot kepada Sun­jaya.

Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap disang­kakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No­mor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Gatot sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No­mor 20 Tahun 2001.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan