KPK Bidik Anggota Dewan

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengendus ada keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, dalam skandal dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.

Dugaan ini bermula soal temuan KPK terkait DPRD tidak merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031.

Juru Bicara KPK, Febri Di­ansyah menyebut, DPRD Kabupaten Bekasi seharusnya merevisi Perda tersebut ter­lebih dahulu sebelum izin proyek dikeluarkan dan pembangunan dilakukan. Karena, berdasarkan peta zonasi pembangunan pada Perda tersebut, diduga Mei­karta dibangun di atas zona abu-abu yang diperuntukkan bagi industri. Bukan di zona kuning, yakni bagi pemukiman.

”Kita tahu sampai saat ini revisi Perda tersebut belum ada tapi di sisi lain perizinan­nya sudah dikeluarkan dan pembangunan sudah dilaku­kan. Jadi kami perlu dalami hal tersebut,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11).

Untuk itu, sambung Febri, tim penyidik memanggil Ke­tua Fraksi Golkar DPRD Ka­bupaten Bekasi, Sulaeman, untuk dimintai keterangan. Sulaeman diduga mengetahui soal proses pembahasan tata ruang dan wilayah di DPRD Kabupaten Bekasi. Ia dipe­riksa bagi tersangka Sahat MBJ Nahor.

”Hari ini (kemarin) saksi pertama dari DPRD Kabupa­ten Bekasi diperiksa. Kami perlu mendalami lebih lanjut sejauh mana proses pemba­hasan tata ruang yang dibahas di DPRD Kabupaten Bekasi saat itu,” paparnya.

Diungkapkan Febri, penyi­dikan kali ini berfokus pada rangkaian peristiwa terkait proses perizinan proyek ter­sebut. Karena ditemukan adanya dugaan penanggalan mundur (backdated) ataa rekomendasi izin pembangu­nan dari dinas-dinas ter­kait. Bahkan, Febri menga­kui KPK telah mengantongi identitas pihak yang mem­buat penanggalan mundur tersebut.

”Siapa saja pihak yang mela­kukan tentu saja sudah dike­tahui. Penyidik tengah men­dalami bukti-buktinya,” tu­kasnya.

Namun, dia belum bisa men­gungkap pihak-pihak yang berperan memundurkan penanggalan rekomendasi itu. Menurutnya, semua du­gaan pihak yang dimaksud berasal dari pihak Lippo, maupun Pemkab, akan ter­bukti jika bukti yang dikum­pulkan dirasa cukup.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan