Kawin Kontrak Jadi Modus

BANDUNG – Tiga pelaku sindikat perdagangan manusia ke China dengan menggunakan modus kawin kontrak ditangkap polisi. Sindikat praktik perdagangan manusia ini menawarkan wanita Indonesia kawin kontrak dengan pria China, yang menjadi modus baru.

“Dugaan kami perdagangan orang ini modus baru, karena biasanya wanita asal Indonesia yang dijual ke China ditawari pekerjaan sebagai pegawai restoran. Yang sedang kami ungkap ini, ditawari kawin kontrak,” kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, Kamis, 26 Juli 2018.

Satu dari tiga pelaku sindikat adalah warga Indonesia berinisial TDD, dan dua pelaku lainnya warga China berinisial GC dan YH.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan ketiga pelaku mempunyai peran berbeda-beda dalam merekrut wanita asal Indonesia yang menjadi sasaran modus kawin kontraknya itu.

TDD berperan sebagai broker atau perantara dari kedua warga Tiongkok tersebut GC dan YH.

Agung mengatakan, terungkapnya kasus perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak ini terungkap ketika salah seorang korban kabur dari apartemen Green Hills, Jakarta.

Korban kemudian melarikan diri ke wilayah Jawa Barat. Di sanalah, korban melapor ke salah satu Polres setempat.

Berbekal laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi apartemen yang menjadi tempat penampungan wanita korban perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak tersebut.

“Ditreskrimum mengembangkan atas laporan korban, dan didapat lima wanita usia 18 sampai 21 tahun di apartemen tersebut, yang hendak diberangkatkan ke Tiongkok,” kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, pada Kamis, 27 Juli 2018.

Kepada polisi, keenam korban yang diamankan kepolisian mengungkap bahwa rekan-rekannya berjumlah 12 orang sudah diterbangkan ke China.

Polisi mengatakan pihaknya mengembangkan kasus perdagangan manusia ini ke Purwakarta, Tanggerang, Sukabumi, dan Bandung.

Selain wilayah Jakarta, polisi juga menelusuri kasus ini ke Jawa Timur dan wilayah Jawa Tengah.

“Pengakuan awalnya untuk istri kontrak selama tiga bulan, dan bisa pulang ke Indonesia 2 bulan sekali. Namun dalam praktiknya wanita yang berasal dari Indonesia, belum genap sebulan dikawin kontrak, dioper ke laki laki asal Tiongkok lainnya, begitupun seterusnya tanpa dibayar sepeser pun,” ujarnya. (km/job/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan