Jebol Plafon, 6 Napi Kabur

CIAMIS – Enam orang tahanan Polres Ciamis kabur Minggu dini hari (26/8) sekitar pukul 03.30. Mereka berhasil melarikan diri setelah menjebol atap ruang tahanan.

Enam tahanan yang kabur itu, mereka melarikan diri dari pintu kamar depan dekat pintu sel, namun tidak tersorot oleh CCTV. Dengan menjebol plafon atap ruang tahanan, lalu berjalan melewati genting dan turun ke kebun pisang di belakang Polres Ciamis.

Menurut sumber Radar Tasikmalaya di Polres Ciamis, kejadian kaburnya enam orang tahanan merupakan yang kali kedua terjadi. Setelah sebelumnya pada Mei 2014 dengan modus sama yakni menjebol atap ruang tahanan.

Bahkan Pihak Polres Ciamis baru mengetahui adanya tahanan kabur, 30 menit setelah kejadia. Itu pun setelah salah seorang tahanan memberitahukan jika ada 6 tahanan yang kabur dengan cara menjebol dinding.

Tahanan yang kabur itu yakni, Dede Sutriono,32, warga Dusun Bojongjati RT 3/8, Desa/Kecamatan/Kabupaten Pangandaran. Dede ditahan karena diduga melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP Jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8/1999 tentang Pelindungan Konsumen.

Miftah Farid Yusuf alias Tegas, 23, warga Kampung Ciburial RT 2/10, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalya. Dia ditahan karena diduga melakukan curat atau melanggar Pasal 363 KUHP.

Asep Syarif Riana, 30, warga Dusun Pasuruan RT 3/3, Desa Pagergunung, Kecamatan Pangandaran, Kabupatena Pangandaran. Dia diduga terlibat tindak pidana pencurian atau melanggar Pasal 362 KUHP.

Dede Heryadi, 36, warga Dusun Sukamaju RT 19/5, Desa Sukajadi, Kecamatan Pamarican, Ciamis. Dia ditahan karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan atau melanggar Pasal 338 juncto 365 KUHP.

Yana Supriatna alias Nanut, 24, Dusun Kulon RT 03/09, Desa Cimari, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Yana ditahan karena diduga melakukan curat atau melanggar Pasal 363 juncto 65 KUHP.

Sena Sujono alias Jono, 40, Dusun Bulaksitu RT 04/06, Desa Banjaranyar, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis. Dia dipenjara karena diduga melakukan curat atau melanggar Pasal 363 KUHP.

Mendapat laporan adanya tahanan yang kabur petugas jaga, Bripda Yusuf Berlian dan Bripda Yudi Santoso, langsung melaporkan kejadian tersebut ke perwira pengawas (pawas).

Pasca kaburnya enam tahanan itu, Polres Cimahi memindahkan 17 tahanan yang masih tersisa ke Polsek Ciamis dan Cijeunjing.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan