IGI: Batalkan 36 Kepsek SMA

BANDUNG – Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Jawa Barat mengkritisi pengangkatan 36 kepala SMA dan SMK yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat pada Juni 2018 lalu. IGI menilai jika pengangkatan itu telah menyalahi aturan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan sarat akan kepentingan politik tertentu.

Cucu Sukmana
Ketua Ikatan Guru Indonesia Jabar

Ketua IGI Jawa Barat, Cucu Sukmana menyebutkan pihaknya telah melayangkan protes dengan mengirimkan Surat Permohonan Pembentukan Tim Investigasi ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Dirjen GTK Kemendikbud, Dirjen Dikdasmen Kemendikbud, Irjen Kemendikbud.

”Harapannya, tentu Kemendikbud segera menurunkan Inspektorat sebagai Tim Investigasi, untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Termasuk Pak Pj Gubernur Jawa Barat diharapkan menindaklanjuti juga,” ujar Cucu Sukmana ke Jabar Ekspres dihubungi melalui telepon genggamnya kemarin (3/8).

Cucu menyebutkan beberapa poin yang janggal diantaranya calon yang diangkat Kadisdik dan Gubernur Jabar itu, ternyata tak memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah). Padahal seharusnya, sebut dia, sesuai dengan aturan untuk pengangkatan kepala sekolah harus memiliki NUKS. Apabila tidak memilik, hal itu menurutnya tidak memenuhi persyaratan.

Tak hanya itu, sebelum pengangkatan kepala sekolah itu pun tak ada proses seleksi secara terbuka. Para calon yang sebelumnya tidak lulus ditunjuk langsung.

”Sebenarnya dari sisi kualifikasi jelas belum memenuhi syarat karena calon yang diangkat ternyata peserta yang tidak lolos pada proses seleksi tahun sebelumnya,” terangnya.

Fakta lain, dikatakan Cucu, ada beberapa kepala sekolah yang diangkat baru mendapatkan Surat Keterangan Mutasi dari Kantor Cabang Dinas (KCD) masing-masing wilayah. Padahal, sesuai aturan KCD tak memiliki wewenang tersebut.  ”Proses pengangkatan 36 kepala sekolah tersebut tidak melalui proses persiapan Diklat oleh para calon kepala sekolahnya. Jadi, disatu sisi IGI menyoroti kecurigaan indikasi jual beli jabatan. Juga kemarin, pada saat pengangkatan kebetulan suasana Pilkada. Sehingga, sangat wajar publik menaruh curiga besar terhadap pengangkatan 36 kepala sekolah tersebut,” katanya.

Padahal sebut Cucu, saat bersamaan Disdik Jabar mendorong seluruh calon kepala SMA, SMK Swasta wajib memiliki NUKS sebelum diangkat jadi kepala sekolah. ”Tetapi Dinas Pendidikan Jabar sendiri justru yang melanggar aturan dengan mengangkat kepala sekolah yang tidak memiliki NUKS. Kan lucu, ada kebijakan Dinas Pendidikan Jabar yang mewajibkan calon kepala sekolah SMA atau SMK swasta harus memiliki NUKS, tetapi calon kepala sekolah SMA atau SMK negeri tidak diwajibkan atau sengaja diloloskan Disdik Jabar,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan