Honorer Geruduk DPRD Jabar

BANDUNG –  Sejumlah guru honor dari Forum Honorer Tenaga Administrasi Sekolah (FHTAS), Forum Tenaga Honorer Sekolah (FTHS) dan Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat mendatangi kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, kemarin (5/10).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah melalui DPRD Jawa Barat yang bertepatan dengan peringatan hari guru sedunia. ”Guru harus diberdayakan sebagai langkah penting menuju pendidikan yang berkualitas dan masyarakat yang berkepentingan. Namun kondisi guru di Indonesia khususnya guru honorer saat ini masih memprihatinkan,” ucap Gugum, salah satu guru honorer, kemarin  (05/10).

Tak hanya itu para guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Tenaga Administrasi Sekolah (FHTAS), Forum Tenaga Honorer Sekolah (FTHS), dan Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) juga melakukan aksi solidaritas salat gaib dan doa bersama untuk korban pascagempa dan tsunami Kota Palu dan Donggala.

”Beberapa hari yang lalu ada musibah di Palu dan di sana kita ikut prihatin karena di sana juga banyak guru yang menjadi korban. Di sana ada teman-teman kami juga sesama honorer. Kami sebagai rekan dan saudara ikut berdoa dan berduka cita atas bencana yang ada. Makanya sebelum audiensi dengan Anggota DPRD Jabar, kita salat gaib dan doa bersama,” jelas salah seorang guru SMK Negeri 6 Bandung, Fajar Khoerul.

Dikatakan, peringatan Hari Guru Sedunia 2018 ini dimaknai sebagai pemahaman, kepedulian, dan apresiasi yang di tampilkan terhadap peran vital guru, yaitu sebagai langkah penting menuju pendidikan yang berkualitas.

Sementara itu, Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), Iwan Hermawan mengatakan ada beberapa tuntutan yang disampaikan dalam acara ini, tuntutan tersebut adalah angkat tenaga guru honorer dan tenaga administrasi sekolah menjadi CPNS dengan merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 ASN dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 36 Tahun 2018 dengan maksimal peserta seleksi CPNS berusia 45 Tahun.

Selain itu, tuntutan lainnya adalah untuk guru honorer yang tidak bisa mengikuti CPNS untuk diberikan SK status guru honorer tetap daerah sehingga dapat diikutsertakan sertifikasi guru. Sedangkan, bagi tenaga administrasi sekolah dan guru honorer yang tidak lolos menjadi CPNS diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan memprioritaskan usia yang lebih tua. Tuntutan terakhir adalah bagi guru dan tenaga administrasi sekolah honorer diberikan gaji dari pda/sekolah/yayasan sesuai dengan UMP/UMK sekurang-kurangnya pada APBD 2019. (yud/rmo/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan