Honorer Geruduk DPRD Jabar

Tuntutan Guru Honorer:

  1. Angka tenaga guru honorer dan tenaga administrasi sekolah menjadi CPNS dengan merevisi UU nomor 5 tahun 2014 ASN dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 36 tahun 2018 dengan maksimal peserta seleksi CPNS berusia 45 tahun.
  2. Jika tidak bisa mengikuti CPNS untuk guru honorer yang mengajar di sekolah negeri diberikan SK status guru honorer tetap daerah, sehingga dapat diikut sertakan sertifikasi guru
  3. Bagi guru dan tenaga administrasi sekolah yang tidak lolos menjadi CPNS diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan memprioritaskan usia yang lebih tua.
  4. Bagi guru dan tenaga administrasi sekolah honorer diberikan gaji dari Pemda/Sekolah/Yayasan sesuai dengan UMP/UMK sekurang-kurangnya pada APBD tahun 2019.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan