Hasanah Laporkan Asyik ke Gakkumdu

Bandung – Tim advokasi pasangan calon Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) kembali melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada kepada Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat. Kali ini, pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) yang dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kampanye karena mengunjungi fasilitas negara yaitu RSUD Sekarwangi, Sukabumi.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Yusuf Kurnia menyatakan akan segera mempelajari laporan tim advokasi pasangan Hasanah terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan Asyik. Sebab, saat ini pihaknya baru menerima penyampaian dugaan pelanggaran dan bukan laporan resmi dari tim advokasi Hasanah.

”Saya baru terima dan belum lihat persis laporannya. Kami mau menerima laporan pelanggaran ini sesuai dengan peraturan bersama antara Bawaslu, Jaksa Agung dan Kapolri menyangkut tindak pidana itu laporannya diterima Panwaslu didampingi Jaksa dan Polisi,” kata Yusuf kepada Jabar Ekspres, kemarin (27/3).

Dirinya membenarkan, kategori larangan yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Pilkada memang dilarang untuk melakukan kampanye di fasilitas negara seperti RSUD. Namun, parameter kunjungan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pilkada jika ada pasal dalam UU Pilkada yang dilanggar.

”Menyangkut fasilitas pemerintah itu kan ada larangan tidak boleh berkampanye di fasilitas negara tapi sepanjang tidak melakukan proses kampanye, maka tentu tidak memenuhi unsur pelanggaran,” ungkapnya.

Maka dari itu, Yusuf menegaskan belum bisa menilai apakah kunjungan yang dilakukan Sudrajat ke RSUD adalah sebuah pelanggaran atau bukan. Sebab, Panwaslu dan Sentra Gakkumdu harus melakukan penilaian berbasis fakta dan bukan perspektif salah satu pihak. Penilaian dilakukan berdasarkan pada larangan yang tercantum dalam UU Pilkada pasal 69.

”Nanti terlapor kita dengarkan dan yang diduga melakukan pelanggaran juga kita dengarkan. Nanti fakta di lapangan seperti apa dan bukti-bukti yang bisa menunjukkan kasus itu seperti apa, itu yang nanti akan kita nilai,” urainya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan pasangan Asyik, Haru Suandharu memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Menurutnya, kedatangan Sudrajat ke RSUD Sekarwangi hanyalah kunjungan biasa dan bukan upaya melakukan kampanye.

Dikatakan Haru, dirinya sudah menanyakan kepada tim yang menyertai Sudrajat saat melakukan kunjungan ke RSUD Sekarwangi. Diketahui, dalam kunjungan tersebut tidak ada penyampaian visi dan misi atau pembagian APK dan PK, termasuk ajakan untuk memilih.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan