Aktifkan Rel Kereta Api, Warga Jadi Resah

SOREANG – Adanya ren­cana pengaktifan empat jalur Banjaran, Ciwidey, Rancaek­ek, Tanjungsari, Banjar-Ciju­lang-Pangandaran-Parigi, Garut – Cikajang, dan Cikuda­pateuh membuat sebagian warga yang membangun ru­mah di tanah milik PT KAI menjadi resah.

Salah satu warga Kampung Mulyasari Haris 30, mengung­kapkan, dirinya bersama keluarganya sudah menempati rel lebih dari 15 tahun. Namun, dengan adanya rencana di ak­tifkan kembali Haris mengaku binggung harus pindah kemana.

“Sejak saya mendengar dari media, bahwa rel kereta api akan di aktifkan, saya dan keluarga mulai bingung dan harus pindah kemana,” kata Haris saat diwawancara, ke­marin. (19/8).

Menurutnya, apabila ren­cana diaktifkannya jalur ke­reta tersebut direalisasikan, akan banyak rumah warga tergusur. Sebab, lebih dari 100 kepala keluarga menempati lebih dari 15 tahun.

Dia mengakui, hingga saat ini memang belum ada yang datang kesini dari pihak manapun un­tuk melakukan sosialisasi, tapi mudah-mudahan dengan ada­nya rencana ini diharapkan ada uang pengganti.

Sementara itu di lokasi yang berbeda, Sekreraris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan rencana ini baru wacana awal untuk dimungkin­kan jalur kereta api di Jawa Barat di aktifkan kembali salah satunya menuju Ciwidey.

“Kita harus melakukakan berkomunikasi dengan balai besar kereta api wilayah Jawa Barat mengingat lahan kereta api yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata Iwa.

Iwa juga menjelaskan, ka­rena bersinggungan langsung dengan masyarakat, pihaknya akan segera membentuk tim khusus yang berfungsi untuk melakukan berbagai persiapan salah satunya pendataan dan menentukan besaran santu­nan yang akan diberikan melalui appraisal.

“Nanti kita akan bentuk tim ter­padu penanganan dampak so­sial reaktivasi kereta api,” jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut sudah dilakukan di wilayah Sukabumi-Bogor dalam pembangunan double track kereta api. Pembangunan double track itu masih dila­kukan di tanah PT KAI, namun tanah tersebut ditempati warga sebagai rumah tinggal.

“Prinsipnya sama sebagai­mana di Sukabumi-Bogor. Sifatnya bukan pergantian karena itu tanah milik ke­reta api. Secara aturan tidak dimungkinkan untuk dilaku­kan penggantian karena itu tanahnya milik negara,” pa­parnya. (yul/yan)

Tinggalkan Balasan