SOREANG – Adanya rencana pengaktifan empat jalur Banjaran, Ciwidey, Rancaekek, Tanjungsari, Banjar-Cijulang-Pangandaran-Parigi, Garut – Cikajang, dan Cikudapateuh membuat sebagian warga yang membangun rumah di tanah milik PT KAI menjadi resah.
Salah satu warga Kampung Mulyasari Haris 30, mengungkapkan, dirinya bersama keluarganya sudah menempati rel lebih dari 15 tahun. Namun, dengan adanya rencana di aktifkan kembali Haris mengaku binggung harus pindah kemana.
“Sejak saya mendengar dari media, bahwa rel kereta api akan di aktifkan, saya dan keluarga mulai bingung dan harus pindah kemana,” kata Haris saat diwawancara, kemarin. (19/8).
Menurutnya, apabila rencana diaktifkannya jalur kereta tersebut direalisasikan, akan banyak rumah warga tergusur. Sebab, lebih dari 100 kepala keluarga menempati lebih dari 15 tahun.
Dia mengakui, hingga saat ini memang belum ada yang datang kesini dari pihak manapun untuk melakukan sosialisasi, tapi mudah-mudahan dengan adanya rencana ini diharapkan ada uang pengganti.
Sementara itu di lokasi yang berbeda, Sekreraris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan rencana ini baru wacana awal untuk dimungkinkan jalur kereta api di Jawa Barat di aktifkan kembali salah satunya menuju Ciwidey.
“Kita harus melakukakan berkomunikasi dengan balai besar kereta api wilayah Jawa Barat mengingat lahan kereta api yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata Iwa.
Iwa juga menjelaskan, karena bersinggungan langsung dengan masyarakat, pihaknya akan segera membentuk tim khusus yang berfungsi untuk melakukan berbagai persiapan salah satunya pendataan dan menentukan besaran santunan yang akan diberikan melalui appraisal.
“Nanti kita akan bentuk tim terpadu penanganan dampak sosial reaktivasi kereta api,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut sudah dilakukan di wilayah Sukabumi-Bogor dalam pembangunan double track kereta api. Pembangunan double track itu masih dilakukan di tanah PT KAI, namun tanah tersebut ditempati warga sebagai rumah tinggal.
“Prinsipnya sama sebagaimana di Sukabumi-Bogor. Sifatnya bukan pergantian karena itu tanah milik kereta api. Secara aturan tidak dimungkinkan untuk dilakukan penggantian karena itu tanahnya milik negara,” paparnya. (yul/yan)