12 TPS Berstatus Rawan Gangguan

CIMAHI – Di kota Cimahi sedikitnya ada 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki status rawan 1. Hal itu, berdampak perlunya penerapan pengamanan khusus oleh personel untuk mengantisipasi adanya gangguan pada kelancaran pemungutan suara pada 27 Juni 2018 mendatang.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, setelah di petakan TPS Rawan 1 berjumlah 12 TPS, dan sisanya TPS aman dari sekitar 5.000 TPS di wilayah Polres Cimahi dalam rangka Pilkada Serentak 2018.

Menurutnya, TPS Rawan 1 kebanyakan berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Gangguan dapat muncul mulai dari gangguan kamtibmas, aksi curang, hingga potensi bencana alam karena kondisi geografis lokasi TPS.

“Mekanisme pengamanan TPS tergantung wilayah dan tingkat kerawanan. Pada TPS Aman, 16 TPS dikawal 2 personil, untuk TPS Rawan 1 sebanyak 2 personil mengawal 4 TPS. Prinsipnya, semakin tinggi tingkat kerawanan TPS, maka semakin banyak anggota yang kita terjunkan,” ungkapnya.

Rusdy mengakui untuk, masa tenang ini rawan terjadi pelanggaran pidana pemilu. Namun, untuk antisipasinya, pihaknya melakukan koordinasi dengan penyelenggara pemilu.

’’Kami juga laksanakan langkah preventif dan preemtif. Pada hari pelaksanaan apabila ada pelanggaran atau pidana kami siap menanggulangi dan memproses secara hukum. Kita semua ingin memastikan Pilkada berjalan aman dan lancar,” ujarnya. (zis/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan