62.806 Belum Ber-KTP Elektronik

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Sebanyak 62.806 orang di Kabupaten Bandung Barat belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) lantaran belum adanya kepastian pengiriman blanko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Antrean pencetakan KTP-el tersebut terjadi sejak November 2016 hingga saat ini yang berada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat.  ”Warga harus menunggu sampai waktu yang masih belum  jelas. Sementara sampai sekarang kita hanya mengeluarkan surat keterangan (suket) kependudukan. Surat itu berfungsi sama dengan KTP-el,” kata Kadisdukcapil Kabupaten Bandung Barat Wahyu Diguna di Ngamprah, kemarin (17/2).

Wahyu menambahkan, dari total 1.148.362 penduduk wajib e-KTP di KBB, sebanyak 1.025.195 penduduk sudah menyelesaikan perekaman e-KTP. Adapun masyarakat yang sudah memiliki e-KTP baru mencapai 990.921 orang. Dia berharap, dalam waktu Februari-Maret 2017 ketersediaan blangko e-KTP sudah ada sehingga pencetakan dapat dilakukan. “Kalau saja blangko sudah ada, tentu kami langsung cetak dan ribuan e-KTP yang tertunda dapat terselesaikan. Kami mampu mencetak 300 e-KTP/hari,” ungkapnya.

Lebih jauh Wahyu menjelaskan, berdasarkan informasi dari pusat, keterlambatan pengadaan blangko lantaran tengah melakukan lelang pengadaan blangko, sehingga berdampak pada pengiriman ke setiap daerah. Percepatan pencetakan e-KTP juga, kata dia, untuk persiapan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 di Kabupaten Bandung Barat.  ”Kami menargetkan pada 2017 warga Kabupaten Bandung Barat sudah harus memiliki e-KTP. Kami terus meningkatkan pelayanan agar masyarakat yang sudah berhak memilih bisa mencoblos pada waktunya nanti,” katanya.

Untuk menghadapi Pilkada tersebut, kata Wahyu, pihaknya akan meningkatkan komunikasi bersama KPU Kabupaten Bandung Barat. Hal itu dilakukan guna memutahirkan validitas data secara maksimal. Sehingga warga yang akan mengikuti Pilkada serentak bisa terlayani secara maksimal. “Kita harus teliti soal data, karena ada warga yang sudah meninggal dan pindah atau pendatang. Oleh karenanya kita harus melakukan komunikasi dengan KPU,” pungkasnya. (drx/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan