Usut Perusahaan Tak Bayar BPJS

bandungekspres.co.id, BATUNUNGGAL – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bandung Suci menyerahkan 11 berkas Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait pengawasan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.

Kepala Kantor Cabang Bandung Suci Darmadi mengatakan penyerahan 11 berkas perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan pengawasan dari petugas BPJS Ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya terkait administrasi dan iuran.

Penyerahan berkas tersebut disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Agus Winoto. Hal ini menjadi salah satu bentuk realisasi kerja sama antara Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini Kejari Bandung dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci yang sudah berlangsung selama ini.

”Kami akan selalu membantu dan memberikan dukungan khususnya dalam hal penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama menyangkut hak dari parapekerja atau karyawan. Kami akan segera pelajari permasalahannya, dan akan dilakukan pemanggilan terhadap 11 perusahaan tersebut,” tegas Kepala Kejari BandungTjahyo Aditomo SH.

Hal tersebut juga dikemukakan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Darmadi. Menurutnya tugas dan wewenang petugas Pengawas dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial serta Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No 01 Tahun 2014.

”Permasalahan dan ketidakpatuhan dari 11 perusahaan atau pemberi kerja tersebut yaitu adanya tunggakan iuran.

Lebih lanjut dikarenakan pihak perusahaan tidak merespon dan menindaklanjuti. Maka dengan demikian berkas kami limpahkan kepihak yang berwenang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bandung,” jelas Darmadi.

Ia menegaskan penyerahan berkas ke Kejari Kota

Bandung tersebut tidak semata-mata diserahkan begitu saja, namun sudah berdasarkan dari hasil proses Pengawasan dan Pemeriksaan dari petugas Wasrik.

”Kami sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan, hal ini penting agar manfaat dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan hak tenaga kerja dapat diterima dengan baik dan perusahaan segera menjalankan kewajibannya,” ujarnya. (fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan