Banyak Contoh Buruk Wajib Pajak

bandungekspres.co.id, BOJONGLOA KIDUL – Pemerintah Kota Bandung berkomitmen pada penegakkan pajak. Makanya, belakangan Wali Kota Bandung gencar melakukan penyegelan pada sejumlah wajib pajak (WP) di Kota Bandung.

”Melakukan penempelan media peringatan agar mereka membayar tunggakan pajak, merupakan langkah nyata guna memberi efek jera,” kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, kemarin.

Usai pemasangan media peringatan, Wali Kota yang akrab disapa Emil tersebut kepada awak media menyatakan, tindakan itu merupakan contoh terkait  restoran yang sudah tiga bulan diajak berkomunikasi, tetapi  masih bandel. Wajib pajak tersebut,  membayar pajak hanya 1/10 dari seharusnya. ”Secara kasat mata saja terpapar jelas. Omsetnya cukup besar dan cabangnya banyak,” imbuh Emil.

Penindakan itu, sambung Emil menjadi semacam penegasan. Sebab, prilaku nakal yang demikian jumlahnya tidak sedikit. ”Setiap minggu, kami melakukan upaya paksa agar restoran dan hotel di Bandung bisa membayar pajak yang tidak dimanipulasi,” ujar Emil.

Orang nomor satu di Bandung tersebut menyampaikan, berdasarkan referensi Disyanjak perhitungan pendapatan restoran ini, minimal bayar pajak Rp 60 juta hingga Rp 100 juta setiap bulannya. Namun, realisasi bayar tidak lebih dari Rp 6 juta per bulan. ”Dengan omset yang besar, masa bayar pajaknya segitu,” seru Emil.

Menindak lanjuti peringatan penegakan aturan pajak daerah, Emil mengimbau  warga, tidak  makan di  restoran Ampera, karena ini merupakan contoh buruk. Bisnisnya bagus dan populer tetapi tidak mau melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Seperti diketahui,  hasil pungutan  pajak itu untuk membiayai infrastruktur kota Bandung. ”Jadi jangan seenaknya saja mendapat sukses binisnya tapi tidak mau berpartisipasi membayar kewajiban,” kata Emil.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung Ema Sumarna membenarkan, rumah makan yang disegel seharusnya membayar pajak sekitar Rp 60 juta – Rp100 juta. ”Bisa kita bayangkan, rumah makan sebesar itu,  buka 24 jam  masa cuman bayar pajak Rp 6 juta,” ujar Ema.

Dia mengatakan, pengelola rumah makan tersebut menunjukkan contoh wajib pajak yang buruk. Sebab, tidak melaporkan omset sesungguhnya.

”Pertama pemeriksaan awal Januari dan berakhir bulan Juni lalu. Awalnya pemeriksaan beberapa kali kita di tolak, beberapa kali kita datang juga tidak dilayani. Sehingga, sesuai dengan BAP, rumah makan ini menolak pemeriksaan,” jelas Ema.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan