Oleh karena itu, sesuai Perda Nomor 20 tahun 2011, bahwa wajib pajak dinyatakan menolak, maka dinas bisa menetapkan ketetapan pajak secara jabatan.
”Artinya berdasarkam penghitungan, tentunya kita tidak begitu saja menetapkan. Kita melakukan penungguan dilokasi melalui cara checker (pengawas, Red), yang berlangsung selama 10 hari di bulan Juni. Dalam checker kita menghitung jumlah pengunjung per hari berapa orang dan sebagainya,” tutur Ema.
Keberlangsungan restauran tersebut, ditentukan dalam tujuh hari ke depan. Tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan regulasi, Disyanjak akan melayangkan surat paksa 2 x 24 jam. (edy/rie)
