PBB 2026 di Cimahi Digratiskan hingga 100 Persen, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mardi Santoso saat Ditemui Jabar Ekspres di Ruang Kerjanya di Mal
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mardi Santoso saat Ditemui Jabar Ekspres di Ruang Kerjanya di Mal Pelayanan Publik (MPP)/Foto: Firman Satria/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Cimahi resmi memberlakukan program Pengurangan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak Januari hingga Mei 2026, dengan skema pengurangan yang beragam, bahkan mencapai gratis 100 persen bagi kelompok wajib pajak tertentu.

Program tersebut digulirkan di tengah upaya pemerintah daerah merespon tekanan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga tingkat kepatuhan pembayaran pajak yang menjadi tulang punggung pendapatan daerah.

Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota

Kepala Bappenda Cimahi, Mardi Santoso menjelaskan kebijakan pengurangan PBB tahun 2026 merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah sebagaimana arahan langsung dari Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, khususnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

“Tujuannya bagaimana pemerintah bisa memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama yang penghasilannya rendah,” ujar Mardi saat ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Cimahi, Jalan Aruman, Pasirkaliki, Cimahi Utara, Rabu (14/1/2026).

Dalam kebijakan terbaru ini, Bappenda menetapkan bahwa PBB dengan nilai ketetapan Rp0 hingga Rp100.000 digratiskan sepenuhnya.

“Maka diberikan yang ketetapan PBB-nya Rp0 sampai Rp100.000 itu digratiskan 100 persen,” kata Mardi.

Sementara itu, bagi wajib pajak dengan nilai PBB di atas Rp100.000, Pemkot Cimahi tetap memberikan insentif berupa potongan pembayaran, dengan ketentuan waktu tertentu.

“Untuk yang di atas Rp100.000, kalau pembayarannya dilakukan dari Januari sampai April, diberikan pengurangan 10 persen. Kalau dibayar di bulan Mei, pengurangannya 5 persen,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa setelah bulan Mei 2026, pembayaran PBB kembali dikenakan sesuai ketetapan awal tanpa insentif.

Baca Juga:Di Bawah Kepemimpinan Prabowo, Mentan Amran Antar Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025Meski Pincang, Macan Kemayoran Pede Tantang Persib di GBLA

“Kalau di atas bulan Mei sampai dengan tanggal jatuh tempo (30 September), ya kembali sesuai ketetapan. Tidak ada denda, hanya tidak mendapatkan diskon. Namun bila dibayar setelah jatuh tempo secara otomatis berlaku sanksi administratif sebesar 1 persen per bulan,” ujar Mardi.

Selain itu, kebijakan pengurangan PBB juga menyasar kelompok pensiunan dan veteran. Besaran pengurangannya bersifat variatif, disesuaikan dengan tingkat penghasilan masing-masing wajib pajak.

Mardi menyebutkan, kebijakan tahun 2026 ini sekaligus menjadi penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya. Jika pada tahun lalu pembebasan PBB hanya berlaku bagi wajib pajak dengan ketetapan di bawah Rp50.000, kini rentang pembebasan diperluas.

0 Komentar