Layanan Streaming Harus Dijadikan Momen Kebangkitan Industri Film

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika menjadi pembicara tentang industri film Indonesia
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika menjadi pembicara tentang industri film Indonesia
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah telah melakukan evaluasi kebijakan yang ditujukan untuk menghidupkan kembali industri perfilman nasional.

Menteri koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sektor perfilman menjadi salah satu sektor yang terdampak ketika pandemi Covid-19.

‘’Mulai dari terhentinya proses produksi yang melibatkan banyak pekerja seni dan juga penutupan bioskop yang dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19,’’jelas Airlangga dalam keterangannya, dalam Webinar Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri, secara virtual Rabu, (22/9).

Baca Juga:Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Jalani Tes KebohonganGibran Belum Ditemukan, Jalur Pendakian Gunung Guntur Ditutup Sementara

Untuk itu, Pemerintah telah melakukan evaluasi kebijakan yang ditujukan untuk menghidupkan kembali industri perfilman nasional.

Pembukaan bioskop telah dilakukan seiring dengan perbaikan level PPKM. Ini diterapkan di daerah PPKM Level 3 dan 2.

Aplikasi PeduliLindungi juga digunakan sebagai pembatasan penonton yang masuk, serta tidak diperbolehkan menjual makanan minuman di area bioskop.

Di masa pandemi Covid-19 ini, pelaku industri di berbagai sektor harus mampu untuk terus berinovasi agar bisa beradaptasi.

Menko Airlangga mengatakan bahwa pada masa pandemi Covid-19 industri perfilman terbuka dengan peluang baru yakni berupa layanan streaming berbasis platform digital dengan video on demand.

Berdasarkan data statistik, pendapatan dari langganan video on demand Indonesia bisa mencapai USD 411 juta di tahun 2021 dengan penetrasi pengguna sebesar 16% di tahun 2021 dan diperkirakan akan naik menjadi 20% di tahun 2025.

“Layanan streaming ini menjadi peluang tambahan bagi industri perfilman karena dapat menjangkau pasar yang lebih luas bahkan bisa masuk pasar global. Ini peluang besar bagi para sineas Indonesia yang berkiprah di regional maupun global,” lanjut Menko Airlangga.

Baca Juga:Polda Jabar Ungkap Peredaran Narkoba Tembakau Sintetis Sebesar 23,4 KgKejati Jabar Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Rp 3,2 Triliun dari Gugatan Hukum Proyek Strategis Nasional

Mendukung potensi ini, Pemerintah memformulasikan aturan bagi layanan video on demand dengan tujuan untuk melindungi industri dalam negeri agar bisa tumbuh dan terjaga dengan baik tanpa menghilangkan hak masyarakat dalam memperoleh tontonan yang baik.

Di sisi lain, kehadiran film berbasis digital membuat pertunjukan film semakin beragam dan membutuhkan proses filtrasi.

Menko Airlangga menegaskan, bahwa perkembangan ini harus diiringi dengan proses filtrasi dan penyensoran yang sesuai dengan norma dan budaya serta aspek religi bangsa Indonesia. Perlu ada keterangan terkait klasifikasi usia yang tepat untuk menonton film tersebut.

0 Komentar