Eks Kepsek SMPN 2 Ngamprah Akhirnya Kembalikan Rp159 Juta Dana BOS

Eks Kepsek SMPN 2 Ngamprah Akhirnya Kembalikan Rp159 Juta Dana BOS
SMPN 2 Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), akhirnya menyetorkan kembali Rp159 juta ke kas daerah setelah muncul temuan dalam pemeriksaan pertanggungjawaban Dana BOS tahun anggaran 2024-2025.

Pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Inspektorat KBB terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran di sekolah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Iman Santoso, membenarkan adanya pengembalian dana tersebut. Setoran itu dibuktikan melalui Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 29 Oktober 2026.

Baca Juga:Mantan Kepala SMPN 2 Ngamprah Wajib Kembalikan Rp159 Juta dalam 60 HariSoroti Pengelolaan Dana BOS SMPN 2 Ngamprah, Inspektorat Bongkar Temuan Kerugian Capai Rp159 Juta

“Pengembalian Rp159 juta tersebut sudah dilakukan oleh mantan kepala sekolah dan dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran tertanggal 29 Oktober 2026,” ujar Imam, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, persoalan yang ditemukan berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS ketika Agus Samsu Permana masih menjabat sebagai kepala sekolah.

“Temuan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa dana digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, kewajiban pengembalian tetap harus diselesaikan sebagai bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Dalam proses penyelesaian temuan tersebut, terdapat batas waktu 60 hari untuk memenuhi kewajiban pengembalian. Apabila tidak diselesaikan sesuai ketentuan, persoalan tersebut dapat berlanjut ke ranah hukum.

Di sisi lain, Disdik KBB menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap tata kelola Dana BOS di lingkungan sekolah. Pengawasan penggunaan anggaran dinilai perlu diperkuat agar setiap pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Imam mengatakan, pengelolaan Dana BOS seharusnya dilakukan secara tim dengan melibatkan berbagai unsur sekolah. Perencanaan anggaran juga perlu dibahas melalui rapat kerja tahunan agar kebutuhan setiap bidang dapat terakomodasi.

“Pengelolaan Dana BOS sebaiknya dilakukan secara tim. Penyusunannya harus melalui rapat kerja tahunan. Masing-masing bidang menyampaikan kebutuhan, kemudian dibentuk kelompok kerja agar pelaksanaannya dilakukan bersama dan pertanggungjawabannya juga jelas,” ujarnya.

Baca Juga:Pasca SMPN 2 Ngamprah Viral, DPRD KBB Blak-blakan Akui KecolonganSekolah Rusak Bikin Jeje Murka, Dana BOS SMPN 2 Ngamprah Bakal Dikuliti

Ia menambahkan, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan Disdik dan pengawas sekolah. Seluruh warga sekolah harus mengetahui penggunaan anggaran sehingga transparansi dapat berjalan.

“Transparansi sangat penting dalam tata kelola Dana BOS. Setiap individu di sekolah harus mengetahui uang itu digunakan untuk apa dan kegiatan apa. Jadi, pengawasannya bukan hanya oleh Disdik, tetapi seluruh orang yang ada di sekolah harus ikut mengawasi,” pungkasnya. (Wit)

0 Komentar