Moratorium Perumahan Bakal Dicabut, APPC Minta Pemkot Cimahi Bereskan Ketidakcocokan Data BPN dan PUPR

DPRD Cimahi
Aliansi Pengembang Perumahan Cimahi (APPC) saat beraudensi ke Komisi I DPRD Kota Cimahi pada Rabu (14/10/2026)
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Pemerintah Kota Cimahi akhirnya tengah memproses pencabutan moratorium perumahan yang selama ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025.

Langkah tersebut menjadi angin segar bagi industri properti lokal yang sempat ‘jalan di tempat’.

​Kepastian tersebut mengemuka dalam audiensi antara Aliansi Pengembang Perumahan Cimahi (APPC) dengan Komisi I DPRD Kota Cimahi pada Rabu (14/10/2026). Surat Keputusan (SK) pencabutan moratorium dilaporkan telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu penandatanganan sebelum diberlakukan secara resmi.

Baca Juga:Atasi Kesenjangan Fasilitas, LLDIKTI IV dan Unjani Gembleng Dosen Tembus Jurnal BerreputasiHYDROPLUS Soccer League 2026/2027 Kembali Digelar Lebih Kompetitif, 110 Tim Siap Berebut Gelar Juara

​Namun, di balik kabar gembira tersebut, para pelaku usaha tidak begitu saja membuai diri. Para pengembang justru melemparkan ‘PR’ besar bagi jajaran Pemkot Cimahi. Salah satunya, soal kepastian waktu dan konsistensi birokrasi.

​Menagih Kepastian di Tengah ‘Labirin’ Antar-Dinas

​Ketua APPC, Ahmad Hadi, menegaskan bahwa pencabutan moratorium tidak akan berdampak banyak jika tidak diimbangi dengan perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan yang transparan dan terukur.

​”Kita tuh butuh waktu kepastian, berapa lama nih proses perizinan Cimahi ini step by step, baik dinas ke dinas. Kita hanya butuh kepastian, kepastian,” tegas Hadi di hadapan jajaran Komisi I DPRD.

Menurut Hadi, kendala utama yang kerap membelit pengembang bukan sekadar regulasi moratorium, melainkan ketidaksinkronan data antar-instansi pemerintah.

Salah satu yang disoroti tajam adalah perbedaan data lahan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Dinas PUPR Kota Cimahi.

​”Pengembang kesulitan karena data zonasi perumahan yang tersedia tidak transparan dan tidak saling mendukung antar-lembaga,” tuturnya.

​Kondisi ini menempatkan pengembang pada posisi rentan. Mengingat lahan pemukiman terbatas pada zona tertentu, ketidakselarasan data berpotensi memicu sengketa lahan serta mengulur waktu perizinan tanpa batas yang jelas.

Baca Juga:Tentara Paham Politik, Namun Tak BerpolitikLuruskan Simpang Siur Korupsi MBG, Kuasa Hukum: Penyitaan Rp24,3 Miliar dan Pesawat Tak Ada Kaitan dengan Sony

“Ketidakjelasan data ini berisiko menghambat proses perizinan sekaligus berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ungkapnya.

​Janji DPRD: Awasi OPD Agar Tak “Mempersulit” Investor

​Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi, Freddy Siagian, menyampaikan bahwa pencabutan moratorium merupakan sinyal positif untuk menggeliatkan kembali investasi di daerah.

0 Komentar