JABAR EKSPRES — Pemerintah Kota Cimahi akhirnya tengah memproses pencabutan moratorium perumahan yang selama ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025.
Langkah tersebut menjadi angin segar bagi industri properti lokal yang sempat ‘jalan di tempat’.
Kepastian tersebut mengemuka dalam audiensi antara Aliansi Pengembang Perumahan Cimahi (APPC) dengan Komisi I DPRD Kota Cimahi pada Rabu (14/10/2026). Surat Keputusan (SK) pencabutan moratorium dilaporkan telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu penandatanganan sebelum diberlakukan secara resmi.
Baca Juga:Atasi Kesenjangan Fasilitas, LLDIKTI IV dan Unjani Gembleng Dosen Tembus Jurnal BerreputasiHYDROPLUS Soccer League 2026/2027 Kembali Digelar Lebih Kompetitif, 110 Tim Siap Berebut Gelar Juara
Namun, di balik kabar gembira tersebut, para pelaku usaha tidak begitu saja membuai diri. Para pengembang justru melemparkan ‘PR’ besar bagi jajaran Pemkot Cimahi. Salah satunya, soal kepastian waktu dan konsistensi birokrasi.
Menagih Kepastian di Tengah ‘Labirin’ Antar-Dinas
Ketua APPC, Ahmad Hadi, menegaskan bahwa pencabutan moratorium tidak akan berdampak banyak jika tidak diimbangi dengan perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan yang transparan dan terukur.
”Kita tuh butuh waktu kepastian, berapa lama nih proses perizinan Cimahi ini step by step, baik dinas ke dinas. Kita hanya butuh kepastian, kepastian,” tegas Hadi di hadapan jajaran Komisi I DPRD.
Menurut Hadi, kendala utama yang kerap membelit pengembang bukan sekadar regulasi moratorium, melainkan ketidaksinkronan data antar-instansi pemerintah.
Salah satu yang disoroti tajam adalah perbedaan data lahan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Dinas PUPR Kota Cimahi.
”Pengembang kesulitan karena data zonasi perumahan yang tersedia tidak transparan dan tidak saling mendukung antar-lembaga,” tuturnya.
Kondisi ini menempatkan pengembang pada posisi rentan. Mengingat lahan pemukiman terbatas pada zona tertentu, ketidakselarasan data berpotensi memicu sengketa lahan serta mengulur waktu perizinan tanpa batas yang jelas.
Baca Juga:Tentara Paham Politik, Namun Tak BerpolitikLuruskan Simpang Siur Korupsi MBG, Kuasa Hukum: Penyitaan Rp24,3 Miliar dan Pesawat Tak Ada Kaitan dengan Sony
“Ketidakjelasan data ini berisiko menghambat proses perizinan sekaligus berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ungkapnya.
Janji DPRD: Awasi OPD Agar Tak “Mempersulit” Investor
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi, Freddy Siagian, menyampaikan bahwa pencabutan moratorium merupakan sinyal positif untuk menggeliatkan kembali investasi di daerah.
