“Langkah ini memastikan proses administrasi dan komunikasi persidangan berjalan aman, langsung, dan berkekuatan hukum tetap, tanpa mengurangi kualitas pembuktian perkara,” kata Nina.
Nina menambahkan, integrasi layanan elektronik membuat pola sidang lebih modern karena berkas, rekaman, dan bukti tersimpan secara digital.
“Dengan sistem ini, berkas, rekaman, dan pembuktian terdokumentasi digital secara aman dan antrean di ruang sidang utama jadi jauh berkurang,” ujarnya.
Baca Juga:Tutup Youth Fest 2026, Wabup Tasikmalaya Tantang Pemuda Jadi Garda Terdepan Lawan Kemiskinan dan KebodohanAsintel Panglima TNI Sambut Atase Militer Negara Sahabat dalam MILAT Tour 2026 di Bandung
Meski efektif, sambungnya, sidang telekonferensi masih terkendala jaringan internet yang belum merata dan perbedaan perangkat audio-visual antar-wilayah.
“Sehingga kualitas kamera dan mikrofon terkadang berbeda antar-wilayah,” tuturnya.
Di balik itu, manfaatnya dinilai besar karena mampu memangkas biaya bagi pihak di luar wilayah hukum sekaligus memberi perlindungan bagi kelompok rentan dalam perkara sensitif seperti KDRT.
“Masyarakat di luar yurisdiksi tidak perlu keluar ongkos besar, dan untuk perkara sensitif seperti KDRT, telekonferensi meminimalisir tekanan mental karena tidak harus bertatap muka langsung,” bebernya.
Ke depan, PA Kota Cimahi menargetkan percepatan implementasi peradilan digital secara menyeluruh agar layanan persidangan semakin mudah diakses masyarakat.
Nina mengatakan, salah satu langkah yang disiapkan adalah mengalih media puluhan ribu arsip perkara fisik menjadi arsip digital, termasuk pengembangan inovasi pengelolaan dokumen berbasis Google Voice Assistant dan teknologi hologram.
“Petugas nantinya bisa memanggil dan menelusuri data berkas perkara secara cepat tanpa harus menyisir dokumen kertas,” ujar dia.
Pengadilan juga terus memperkuat layanan E-Litigasi dan E-Court yang memungkinkan tahapan persidangan, mulai dari penyampaian replik, duplik, hingga putusan, dilakukan secara elektronik.
Baca Juga:8.523 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Jateng, 64 Persen Sudah BeroperasiJadi Inspirasi Kader Muda Nasional, Wagub Taj Yasin Berbagi Resep Kepemimpinan
“Kami sediakan posko mandiri dan loket khusus E-Court untuk membimbing masyarakat non-advokat agar bisa mendaftar perkara sendiri dari rumah,” ujarnya.
Selain itu, layanan Elektronik Akta Cerai (EAC) akan terus diperluas bersamaan dengan standardisasi ruang telekonferensi di lingkungan peradilan.
“Melalui EAC, masyarakat bisa mengunduh akta cerai elektronik yang sah kapan saja tanpa antre, dan kami terus koordinasi lintas instansi untuk memastikan stabilitas jaringan Media Center agar pemeriksaan saksi jarak jauh bersih dari kendala sinyal,” jelasnya menutup. (Mong)
