Usaha Kuliner di Cimahi Terus Bertambah, Penerimaan Pajaknya Lampaui Target!

Usaha Kuliner di Cimahi Terus Bertambah, Penerimaan Pajaknya Lampaui Target!
Ilustrasi pelaku UMKM kuliner di Cimahi. Dok. Pexels
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman di Kota Cimahi telah melampaui target tahunan. Hingga pertengahan Oktober 2026, realisasi pajak yang dikelola Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi itu mencapai Rp28,45 miliar, atau 107 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp26,60 miliar.

Sekretaris Bappenda Kota Cimahi, Faisal, mengatakan realisasi tersebut tercatat hingga 15 Oktober 2026.

“Sampai dengan 15 Oktober 2026 realisasi penerimaan PBJT atas makanan dan atau minuman sebesar Rp28.459.293.373,00 atau mencapai 107 persen,” kata Sekretaris Bappenda Kota Cimahi Faisal, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga:Sertifikasi Halal Ditunda, Penuhi Aspirasi UMKM?Lepas Ekspor Wanoja Coffee, bank bjb Perkuat UMKM dan Daya Saing Kopi Lokal

Menurut Faisal, capaian penerimaan pajak kuliner tersebut tidak terlepas dari sejumlah langkah yang dilakukan Bappenda untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Upaya itu meliputi penagihan secara rutin dan konsisten, termasuk melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).

Selain penagihan, Bappenda berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui digitalisasi. Pemerintah Kota Cimahi juga memberikan insentif pajak daerah berupa penghapusan denda yang berlaku hingga 28 Desember 2026.

“Kami juga terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui digitalisasi, memberikan program insentif pajak daerah seperti penghapusan denda yang berlaku sampai dengan 28 Desember 2026 dan lain-lain,” ujarnya.

Faisal mengatakan, berbagai langkah tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Pendapatan tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah dan pelayanan publik.

“Saat ini daerah dituntut untuk mandiri, salah satunya dengan mengoptimalkan PAD sehubungan semakin terbatasnya dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi,” kata Faisal.

Di sisi lain, pertumbuhan bisnis makanan dan minuman atau food and beverage (F&B) di Cimahi turut membuka peluang peningkatan penerimaan pajak daerah. Hingga saat ini, Bappenda mencatat sebanyak 512 wajib pajak sektor kuliner telah terdaftar.

Faisal menyebutkan, jumlah wajib pajak tersebut terus bertambah seiring perkembangan usaha kuliner di Kota Cimahi. Pada 2026, sebanyak 61 wajib pajak baru terdaftar di sektor tersebut.

Baca Juga:UMKM Bakal Pasok Bahan Makanan MBG, Maman Sebut Formulasi Masih DigodokBupati Herdiat Ungkap Tekanan APBD dan Strategi Penguatan UMKM

“Sampai saat ini telah terdaftar sebanyak 512 wajib pajak daerah sektor kuliner, dimana sebanyak 61 wajib pajak terdaftar pada tahun 2026 atau tumbuh sekitar 31 persen,” ungkap Faisal.

Menurut dia, karakteristik Cimahi sebagai kawasan perkotaan turut mendorong perkembangan usaha, meskipun wilayahnya relatif kecil. Salah satu sektor yang ikut berkembang adalah bisnis kuliner.

0 Komentar