JABAR EKSPRES – Penundaan sertifikasi wajib halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diklaim sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap aspirasi para pelaku usaha.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut, penundaan pemberlakukan sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2028 merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Pesan Pak Presiden kepada kami untuk menunda batasan, seharusnya batas terakhirnya tanggal 18 Oktober kemarin,” ujarnya, mengutip ANTARA, Senin (26/10/2026).
Baca Juga:UMKM Bakal Pasok Bahan Makanan MBG, Maman Sebut Formulasi Masih DigodokMusim Kemarau, Debit Air Baku Alami Penurunan hingga 40 Persen
Menurutnya, sejauh ini kewajiban sertifikasi halal terhadap UMKM masih belum memenuhi target, sehingga perlu melakukan penundaan. Hal itu, kata dia, karena sebagian besar pelaku UMKM masih terkendala dalam pemenuhan syarat dokumen-dokumen pengajuan sertifikasi halal tersebut.
Berdasarkan target kuota sertifikasi halal gratis (SEHATI) dari pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tahun 2026 sebanyak 1,35 juta untuk UMKM. Kendati demikian target tersebut belum tercapai hingga batas akhir 18 Oktober 2026.
“Selain memang target tidak tercapai, sebagian besar UMKM juga melihat momentumnya belum pas, karena masih dianggap cukup berat dan belum punya kemampuan menyiapkan dokumen-dokumen administrasinya. Maka dari itu, ditunda sampai dua tahun atau sampai tahun 2028,” tuturnya.
Kendati demikian, kata Maman menjelaskan, sertifikasi kewajiban halal bagi UMKM bukan merupakan program masa pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, tetapi merupakan amanah Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dengan masa akhir 18 Oktober 2026.
“Maka dari itu, karena Pak Presiden juga melihat masih banyak UMKM yang memang belum bisa memenuhi, dalam rangka untuk meringankan beban UMKM, Pak Presiden memerintahkan untuk menundanya sampai tahun 2028,” tuturnya lagi.
Oleh karena itu, pihak akan melihat sejauh mana efektivitas penundaan aturan ini serta menjalankan arahan presiden dengan mengkajinya serta mencari mekanisme jalan tengahnya agar mendapatkan solusi yang terbaik.
“Apa mekanisme jalan tengah itu? Mekanisme yang memang bisa mempertemukan dua sisi antara aspek perintah Undang-undang terkait kewajiban halal dengan melihat faktor kemampuan dari UMKM-nya,” ujarnya menekankan.
Baca Juga:Peringati HSN 2026, Ahmad Luthfi Ajak  555 Ribu Santri Jateng Ikut Entaskan KemiskinanMafia Pangan Hanya Kena Sanksi Administratif?
“Jangan sampai malah menjadi beban bagi UMKM. Ini lagi kita kaji, mudah-mudahan dalam waktu ke depan kita bisa temukan formulasi yang terbaik,” ucap Maman menambahkan.
