BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersiap menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan pelaksanaan program bantuan dan penguatan pesantren agar lebih terarah, transparan, dan tepat sasaran.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Kota Bandung Dr. Aa Abdul Rozak, M.Ag. mengapresiasi langkah Pemkot tersebut. Ia menyebut penyusunan Perwal sebagai kado bagi pesantren pada momentum Hari Santri Nasional 2026.
Menurut Aa, Perda Nomor 11 Tahun 2025 telah menjadi landasan hukum fasilitasi pesantren. Namun, Perwal diperlukan untuk menerjemahkan ketentuan itu menjadi mekanisme pelaksanaan yang jelas dan dapat diterapkan.
Baca Juga:Pangdam III/Siliwangi Dorong Diplomasi Militer via Military Attaché Tour 2026BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Limit Klaim JHT hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
“Ini bukti bahwa pemerintah hadir dan sungguh-sungguh berkhidmah kepada pesantren,” ujarnya.
Ia menegaskan, regulasi tersebut bukan sekadar penghormatan simbolis pada Hari Santri. Lebih dari itu, kebijakan pemerintah diharapkan mampu menjawab kebutuhan pesantren yang selama ini berperan dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Perwal Harus Menjamin Akses yang Adil
Aa menjelaskan, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren memuat 13 bentuk fasilitasi yang mencakup pemenuhan sarana dasar, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan kemandirian pesantren.
Ruang lingkupnya meliputi dukungan terhadap sarana pendidikan, ibadah, dan kesehatan; peningkatan kompetensi santri dan tenaga pendidik; hingga penguatan tata kelola, jejaring kerja, dan ekonomi pesantren.
Karena itu, ia berharap Perwal tidak berhenti pada aturan administratif, tetapi memastikan berbagai bentuk fasilitasi diwujudkan melalui program konkret yang dapat diakses pesantren secara adil.
Pansus DPRD Kota Bandung menyoroti tiga hal utama yang perlu diatur secara jelas: kriteria dan mekanisme pengajuan fasilitasi, pembentukan Tim Fasilitasi, serta sistem monitoring dan pembinaan.
Ketiganya dinilai penting agar penyaluran bantuan memiliki prosedur yang transparan, pembagian tugas antarperangkat daerah tidak tumpang tindih, dan pelaksanaan program dapat dievaluasi secara terukur.
Baca Juga:Telkom University Ajak Santri dan Guru Gunakan AI secara Kritis dan Bertanggung JawabKomisi I DPRD Kota Bandung Minta Pemkot Humanis dan Tak Tebang Pilih Saat Penertiban Bangunan Liar
Aa juga mendorong pelayanan satu pintu agar pesantren lebih mudah mengakses program pemerintah. Data pesantren pun harus tertib dan terintegrasi sehingga menjadi dasar penyusunan kebijakan, bukan sekadar pemenuhan administrasi.
