Pertama, pemerintah daerah diminta menginventarisasi dan memetakan seluruh HGU serta penguasaan lahan berskala besar di Wilayah Perencanaan (WP) Cililin. Pendataan mencakup luas lahan, masa berlaku hak, serta kondisi pemanfaatannya.
Sandi juga meminta hasil inventarisasi tersebut dibuka kepada masyarakat sesuai ketentuan Pasal 103 ayat (6) Perda RTRW.
“Kami mendorong agar pendataan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan dokumen administrasi. Kondisi faktual di lapangan harus menjadi bagian dari pemeriksaan, sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan dan menjadi dasar pengambilan kebijakan,” tuturnya.
Baca Juga:Swasembada Beras Tingkatkan Kesejahteraan Petani? Saguling Kian Surut, Pembudidaya KJA dan Petani Kelimpungan
Kedua, Pemkab Bandung Barat didorong melakukan audit tata ruang terhadap lahan perkebunan yang diduga telantar. Audit tersebut mengacu pada Pasal 97 dan Pasal 101 ayat (3), dengan penerapan sanksi sesuai Pasal 102 apabila ditemukan pelanggaran.
Ketiga, pemerintah diminta mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bandung Barat yang diketuai bupati. Melalui mekanisme tersebut, lahan telantar dan eks-HGU di wilayah selatan diusulkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan redistribusi tanah.
“Reforma agraria perlu menjadi bagian dari upaya mencari solusi. Jika memang ada lahan yang memenuhi persyaratan untuk menjadi objek reforma agraria, mekanismenya harus ditempuh secara benar, termasuk melalui verifikasi status tanah dan ketentuan redistribusi,” jelasnya.
Keempat, Komisi I meminta penertiban terhadap lahan garapan masyarakat berdasarkan Pasal 115 huruf c ditunda sampai tersedia penyelesaian status tanah yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi warga.
Kelima, perwakilan petani dan penggarap dari wilayah selatan perlu dilibatkan dalam Forum Penataan Ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 106, termasuk dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kecamatan sesuai Pasal 110.
Keenam, pemerintah daerah diminta menyediakan anggaran untuk pendataan petani penggarap, fasilitasi sertifikasi tanah, serta pendampingan hukum bagi warga yang menghadapi persoalan agraria.
“Petani dan penggarap harus diberi kesempatan untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi. Pemerintah perlu mendengar kondisi di lapangan sebelum mengambil keputusan, supaya kebijakan yang dibuat tidak justru menambah persoalan baru bagi masyarakat,” katanya.
Baca Juga:Sasar Petani hingga MBR, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp400 TriliunReforma Agraria Tak Cukup Redistribusi Tanah, Kemitraan Petani dan Dunia Usaha Perlu Diperkuat
Sandi menambahkan, Komisi I DPRD KBB akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui peninjauan lapangan dan fungsi penganggaran. Pihaknya juga berencana mendorong agar persoalan agraria di wilayah selatan menjadi salah satu agenda dalam peninjauan kembali RTRW setiap lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 109.
