Ia menjelaskan, Perda RTRW memang tidak secara langsung menentukan kepemilikan tanah. Kendati demikian, regulasi tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang, perizinan, serta kondisi penguasaan lahan.
Sandi merujuk Pasal 81 Perda RTRW yang mengatur larangan penelantaran lahan di kawasan perkebunan. Selain itu, Pasal 91 mencantumkan tanah telantar sebagai salah satu sumber lahan pertanian pangan pengganti.
“Jangan berhenti pada aturan di atas kertas. Pemerintah perlu memeriksa langsung mana lahan yang masih produktif, mana yang tidak dimanfaatkan, bagaimana status haknya, dan apakah penggunaannya sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang,” tegas Sandi.
Baca Juga:Swasembada Beras Tingkatkan Kesejahteraan Petani? Saguling Kian Surut, Pembudidaya KJA dan Petani Kelimpungan
Ia juga menyoroti Pasal 42 yang mengamanatkan penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan ruang di Kawasan Agribisnis Cililin. Sementara itu, Pasal 97 mengatur penilaian pola ruang dengan memperhatikan perizinan berusaha dan hak atas tanah.
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh agar persoalan pemanfaatan lahan dapat ditangani berdasarkan data dan kondisi faktual.
“Harus ada kesesuaian antara izin, status hak atas tanah, dan penggunaan lahan di lapangan. Kalau ditemukan persoalan, pemerintah harus menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sandi merujuk Pasal 104 Perda RTRW yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai rencana tata ruang, meminta penghentian kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, serta menuntut ganti rugi yang layak sesuai aturan.
Ia mengingatkan agar penertiban pemanfaatan ruang tidak hanya menyasar petani kecil yang menggarap lahan tanpa kelengkapan administrasi, sementara dugaan pelanggaran pada penguasaan lahan berskala besar tidak ditangani secara sepadan.
“Penegakan aturan harus berlaku untuk semua pihak. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling mudah ditertibkan, sedangkan persoalan lahan dalam skala besar tidak mendapatkan pemeriksaan yang sama seriusnya. Pemerintah harus memastikan setiap persoalan ditangani secara adil dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi I DPRD KBB mengusulkan enam langkah kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
