JABAR EKSPRES – Keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari luas tanah yang berhasil didistribusikan kepada masyarakat. Penguatan kemitraan antara petani dan dunia usaha, disertai kepastian hukum atas penguasaan tanah, menjadi faktor penting untuk mendorong produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bungaran Saragih mengatakan reforma agraria perlu diarahkan pada pembangunan kemitraan produktif antara masyarakat dan dunia usaha dalam satu sistem agribisnis dan agroindustri yang terintegrasi.
“Yang harus kita bangun adalah kemitraan produktif antara rakyat dan dunia usaha dalam satu sistem agribisnis dan agroindustri,” kata Bungaran.
Baca Juga:Kemenekraf Dorong Pelaku Fesyen Bekali Strategi Bisnis untuk Tembus Pasar GlobalGreen Forest Resort & Wedding Gelar “Wedding Showcase at Forest 2026” Perkuat Kolaborasi Industri Pernikahan
Menurut dia, redistribusi tanah harus berjalan beriringan dengan penataan akses ekonomi atau access reform. Tanpa dukungan terhadap kegiatan produksi, pemberian akses atas tanah belum tentu mampu meningkatkan kesejahteraan penerimanya secara berkelanjutan.
Petani masih membutuhkan dukungan teknologi, benih, pembiayaan, manajemen, infrastruktur, pengolahan hasil, logistik, hingga akses pasar. Dalam hal ini, dunia usaha dapat berperan menghubungkan petani dengan rantai pasok dan pasar yang lebih luas.
Menteri Pertanian periode 2000–2004 tersebut menilai kemitraan produktif dapat memberikan manfaat timbal balik. Petani memperoleh akses terhadap teknologi, modal, dan pasar, sementara perusahaan mendapatkan pasokan bahan baku yang lebih terjamin keberlanjutannya.
Penguatan hubungan tersebut juga berpotensi meningkatkan produktivitas, memperbesar nilai tambah ekonomi di daerah, serta mengurangi potensi konflik agraria melalui pemanfaatan tanah yang lebih produktif.
Bungaran menegaskan, reforma agraria semestinya ditempatkan sebagai bagian dari transformasi ekonomi nasional, bukan sekadar kebijakan pembagian tanah. Pelaksanaannya perlu menghasilkan kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, mengurangi konflik agraria, dan memperluas kesejahteraan masyarakat.
Dari perspektif dunia usaha, kepastian hukum atas penguasaan tanah juga menjadi salah satu prasyarat penting bagi keberlanjutan investasi. Menurut Bungaran, persoalan mendasar dalam pemanfaatan tanah tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lahan, tetapi juga kejelasan dan kepastian hukum atas hak penguasaannya.
“Investasi di sektor perkebunan, industri, perumahan, dan infrastruktur membutuhkan kepastian jangka panjang agar kegiatan ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan,” kata dia.
