Soroti Perlindungan Hukum Petani Penggarap, DPRD KBB Minta HGU di Wilayah Selatan Dievaluasi

Soroti Perlindungan Hukum Petani Penggarap, DPRD KBB Minta HGU di Wilayah Selatan Dievaluasi
Ilustrasi: Petani penggarap di wilayah Bandung Barat Selatan. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendorong pemerintah daerah segera melakukan audit tata ruang dan pendataan hak guna usaha (HGU) di wilayah selatan. Upaya tersebut ditujukan untuk mengungkap kondisi pemanfaatan lahan sekaligus mencari jalan keluar atas ketidakpastian yang dihadapi petani penggarap.

Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, menilai persoalan penguasaan lahan perlu ditangani secara menyeluruh, terutama di wilayah yang masyarakatnya telah lama menggantungkan penghidupan dari sektor pertanian.

“Pemerintah perlu menelusuri status lahan berskala besar, termasuk HGU yang diduga telantar, berakhir masa berlakunya, atau mendekati akhir masa hak. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut tanpa kejelasan, sementara masyarakat membutuhkan kepastian untuk melanjutkan aktivitas pertanian,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).

Baca Juga:Swasembada  Beras Tingkatkan Kesejahteraan Petani? Saguling Kian Surut, Pembudidaya KJA dan Petani Kelimpungan

Ia menyebutkan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius di sejumlah kecamatan wilayah selatan Bandung Barat, meliputi Cililin, Cipongkor, Sindangkerta, Gununghalu, dan Rongga. Di kawasan itu, sebagian masyarakat mengolah lahan untuk menanam padi, palawija, hingga kopi. Aktivitas pertanian tersebut menjadi sumber penghasilan keluarga sekaligus bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat perdesaan.

“Petani yang setiap hari mengolah tanah tentu membutuhkan kepastian untuk melanjutkan usahanya. Mereka menanam, merawat, dan menggantungkan penghasilan keluarga dari lahan tersebut. Karena itu, pemerintah harus hadir untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan ketentuan hukum,” katanya.

Menurut Sandi, aktivitas para penggarap belum selalu disertai kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola. Di sisi lain, terdapat lahan berskala besar yang diduga tidak dimanfaatkan secara optimal, sehingga perlu diperiksa berdasarkan kondisi faktual dan status hukumnya.

Ia menegaskan, persoalan agraria tersebut juga berkaitan dengan arah pembangunan Bandung Barat sebagai kabupaten agroindustri dan wisata ramah lingkungan. Arah pembangunan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat 2024-2044.

“Kalau kita ingin membangun agroindustri, maka kepastian lahan bagi petani harus menjadi perhatian. Begitu pula dengan pembangunan yang ramah lingkungan, pemanfaatan tanah harus tertib dan tidak boleh mengabaikan kondisi di lapangan,” ungkapnya.

0 Komentar