Mafia Pangan Hanya Kena Sanksi Administratif?

Mafia Pangan Hanya Kena Sanksi Administratif?
Pedagang mengemas daging ayam ras pesanan pembeli di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Selasa (26/8/2026). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Keberadaan mafia pangan yang melakukan sejumlah kecurangan tata niaga komoditas pangan hingga meresahkan masyarakat saat ini masih menjadi sorotan.

Pasalnya, kondisi ini bukan satu dua kali terjadi. Dari komoditas beras, termasuk beras fortifikasi dan oplosan, minyak goreng, hingga ayam dan telur telah merugikan masyarakat.

Meskipun pemerintah mengaku terus berupaya, pola serupa terus berulang. Melihat kondisi itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman akan menerapkan sanksi terhadap para mafia pangan tersebut.

Baca Juga:Menkop Usul Gaji PNS Lewat KDMP, Menkeu: Tetap Seperti Sekarang!Jelang HSN, Ribuan Santri Tasikmalaya Kirab Bawa Foto Ulama

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan sanksi pidana denda berlipat bagi korporasi pelanggar, alih-alih sebatas sanksi administratif.

“Tidak hanya sanksi administratif, instrumen sanksi pidana denda dengan pelipatgandaan siap diterapkan,” ujarnya, dikutip Rabu (21/10/2026).

Selain itu, kata dia, penguatan instrumen hukum bagi produsen dan distributor skala korporasi yang melakukan pelanggaran juga telah dilakukan oleh pihaknya bersara aparat penegak hukum (APH).

Sanksi tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pangan.

Salah satunya telah diatur pada Pasal 148 dalam UU Pangan. Pasal itu menetapkan selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurus korporasinya, pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan tiga kali dari pidana denda terhadap perseorangan.

“(Misalnya ada denda besar) bagus tidak? Jadi ini harga di peternak turun, harga di konsumen naik, menurut anda gimana? (Karena ulah) mafia, sudah,” paparnya.

Ia menjelaskan sasaran penindakan juga mencakup anomali pada sektor pangan lainnya. Misalnya meliputi temuan pada beras fortifikasi, sawit, dan juga pakan.

Baca Juga:HUT ke-75 Humas Polri, Polres Tasikmalaya Hadirkan Kepedulian Lewat Bantuan SembakoBukan Ekonomi RI, MSCI Soroti Tata Kelola Bursa

“(Beras) fortifikasi, sawit, pakan. Kita lihat ayam segala macam, kenapa? Harga di peternak turun tapi konsumen naik. Ada inflasi lagi. Inflasi ayam dengan telur, kan kasihan,” jelas Amran.

Bentuk sanksi administratif yang telah diatur dalam UU Pangan antara lain denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran oleh produsen, ganti rugi, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

0 Komentar