Penerapan kewajiban sertifikasi halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan dan perlindungan bagi konsumen muslim agar terhindar mengonsumsi produk yang tidak jelas kehalalannya. Selain amanah konstitusi, hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sertifikasi Halal Ditunda, Penuhi Aspirasi UMKM?
