JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat merencanakan pembiayaan untuk cicilan utang sampai Rp1,67 triliun. Ternyata itu diantaranya untuk rencana bayar cicilan pinjaman daerah ke PT SMI yang kini dibatalkan.
Hal itu diungkapkan Wakil Pimpinan DPRD Jawa Barat M.Q. Iswara selepas Rapat Paripurna, Senin (26/10/2026). Ia menjelaskan, proyeksi pengeluaran pembiayaan daerah di 2027 tembus Rp1,84 triliun.
Itu terdiri dari beberapa keperluan, yaitu pembentukan dana cadangan Rp50 miliar, penyertaan modal daerah Rp125 miliar dan bayar cicilan utang pokok Rp1,67 triliun.
Baca Juga:Ono Surono Ungkap Alasan Kemendagri Tolak Pinjaman Rp3,4 T Pemprov JabarRencana Pinjaman Daerah Pemprov Jabar Masih Dievaluasi Kemendagri
Nah, yang dimaksud dengan cicilan utang itu diantaranya untuk bayar cicilan utang dana PEN. Cicilan utang untuk PEN ini sudah berjalan sejak periode sebelumnya.
“Nah sisanya alokasi sekitar Rp1 triliun itu dicadangkan untuk cicilan ke PT SMI (cicilan pinjaman daerah.red). Namun batal karena pinjaman ke PT SMI tidak jadi diambil,” katanya.
Iswara melanjutkan, pembahasan terkait Rancangan APBD 2027 itu juga masih akan panjang. Salah satunya membahas batalnya alokasi cicilan utang ke PT SMI tersebut.
“Itu nanti bisa dialihkan untuk membiayai program/belanja prioritas sesuai visi misi Gubernur,” tuturnya.
Di sisi lain, Sekda Jabar Herman Suryatman belum menjelaskan secara detail terkait alokasi pembayaran cicilan utang di Rancangan APBD 2027 tersebut.
“ini jatuh tempo, mungkin seperti cicilan PEN, terus mungkin sama BPJS,” katanya.
Namun Herman menegaskan bahwa tidak ada rencana pinjaman daerah dalam APBD 2027. “Tidak ada. Pak Gubernur sudah menyampaikan tidak ada rencana pinjaman di 2027. Kami akan optimalkan yang ada, baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja,” tegasnya.
Baca Juga:Soal Rencana Utang Pemprov, Ketua DPRD Jabar: Pinjaman Daerah Tak Bisa DihindariPemprov Jabar dan DPRD Sepakat Pinjam Rp3,4 Triliun ke PT SMI
Sementara saat disinggung soal alokasi tunda bayar, Herman menjelaskan bahwa nomenklatur tersebut tidak diperkenankan untuk direncanakan. “Tunda bayar itu kan tidak boleh direncanakan, ya. Jadi kami optimalkan yang ada, nanti dilihat saja di perjalanan,” jelasnya. (son)
