BANDUNG – Usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menutup kebutuhan anggaran melalui pinjaman Rp3,4 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tidak mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rencana pinjaman tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan karena tidak dicantumkan dalam APBD murni 2026.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menyampaikan hal itu setelah mengikuti rapat konsultasi dengan Kemendagri terkait evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (19/10/2026).
Baca Juga:Bandung 1990: Lestari Tradisi, Hidupkan Kembali Pop SundaNyala Baca: Kebukit Indonesia Nyalakan Semangat Literasi di SDN Ciburial 03
Ono menjelaskan, hasil evaluasi Kemendagri menegaskan bahwa rencana pinjaman daerah semestinya sudah ditetapkan sejak penyusunan APBD induk.
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak bisa mengajukan pinjaman di tengah tahun anggaran apabila rencana tersebut tidak dimasukkan sejak awal.
“Intinya setelah dikonsultasikan ke Kemendagri, bahwa memang sebagaimana yang telah dituangkan dalam hasil evaluasi bahwa terkait dengan pinjaman itu tidak diperbolehkan,” kata Ono saat dihubungi.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan perbedaan nilai anggaran dalam APBD murni dan hasil evaluasi Kemendagri.
APBD murni Jabar tahun 2026 diketahui sebesar Rp30,496 triliun. Kemudian pada perubahan ditetapkan sebesar Rp31,44 triliun.
Jumlah itu menurut Ono mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp27,2 triliun berdasarkan evaluasi pemerintah pusat.
“Ya intinya yang dianggarkan di murni Rp30,496 triliun. Berdasarkan evaluasi Kemendagri itu kan Rp27,2 triliun kalau tidak salah ya. Itulah yang pada akhirnya terjadi selisih di mana di perubahan ini diusulkan untuk dari pinjaman,” jelasnya.
Baca Juga:Buku Bantuan Tiba, Budaya Baca di Sekolah Lereng Bukit Makin MenyalaTerancam Jalan di Tempat, Transum di Bandung Butuh Subsidi APBD
Namun, selisih anggaran tersebut tidak serta-merta bisa ditutup melalui pinjaman baru.
Ono menegaskan, regulasi mengharuskan rencana defisit dan pembiayaan melalui utang seharusnya sudah diperhitungkan sejak APBD murni.
Terkait kemungkinan pinjaman pada APBD 2027, Ono menyebut keputusan tersebut bergantung pada Gubernur Jawa Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 yang telah dilakukan sebelumnya belum memuat rencana pinjaman.
“Ya tergantung nanti Gubernur dengan TAPD-nya. Misalnya KUA-PPAS kemarin kita selesai dibahas dan tidak ada, belum ada pembahasan terkait dengan rencana utang untuk 2027. Apakah KUA-PPAS itu akan dirubah, ya nanti kita lihat regulasinya apakah bisa atau tidak,” ungkapnya.
