JABAR EKSPRES – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar), berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap hibah pengelolaan dana pendidikan di wilayah Kabupaten Subang.
Dalam kasus dugaan tindak pidana ini, Anak dari pelaku kasus pemenuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang yang terjadi pada tahun 2023 lalu diduga ikut terlibat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Ade Mulyana mengatakan, dugaan kasus korupsi tersebut menyangkut penyalahgunaan dan pemindahan Dana Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) pada SMKS Nasional Serangpanjang di bawah naungan Yayasan Bina Prestasi Nasional yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan untuk Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Baca Juga:Raih Penghargaan Investasi, Ahmad Luthfi Sukses Pacu Ekonomi Jawa TengahBerkat Program Santri Obah Pemprov Jateng, Para Santri Ini Rasakan Kuliah di Luar Negeri
Dalam modus operandinya, tersangka bernama Youries Raja Amalullah yang merupakan anak dari salah satu pelaku kasus pemenuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang Yosep Hidayah, diuduga telah melakukan korupsi bersama Robi Sopian Odi dengan memanfaatkan jabatannya selaku pengurus yayasan.
Ade menyebut, para tersangka nekat melakukan tindakan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dengan mencantumkan Daftar Nominatif Penerimaan Honorarium untuk 20 guru honorer periode 2019 hingga 2021.
“Faktanya, ke-20 guru honorer tersebut tidak pernah menerima sepeser pun uang yang diklaim dalam laporan. Dana BPMU itu justru diselewengkan dan digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan peruntukan pendidikan,” katanya, Sabtu, (24/10).
Melalui prose penyelidikannya, Ade mengungkapkan bahwa jajaranya menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audit investigasi.
Berdasarkan laporan hasil Audit BPKP Nomor PE.03.03/ SR-2340/PW10/5.1/2024 pada tanggal 14 Oktober 2024, ditemukan adanya total kerugian negara hingga sebesar Rp 723.650.000 dari dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu untuk memperkuat hasil temuan tersebut, Ade menyebut bahwa jajaranya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi khususnya ahli dari keuangan negara dan pidana.
“Dari pandangan ahli keuangan negara menegaskan bahwa dana hibah BPMU yang bersumber dari DIPA BPKAD Provinsi Jawa Barat merupakan bagian dari lingkup Keuangan Negara/Daerah,” ungkapnya.
