Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah di Kabupaten Subang, Anak dari Pelaku Kasus Pembunuhan Terseret

Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah di Kabupaten Subang, Anak dari Pelaku Kasus Pembunuhan Terseret
Ist. Ditreskrimsus Polda Jabar saat melakukan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi hibah pengelolaan dana pendidikan di wilayah Kabupaten Subang. Dok. Ditreskrimsus Polda Jabar.
0 Komentar

Atas perbuatannya, Ade menuturkan para tersangka kini terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Perkara ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Tahap 2) setelah terbitnya Surat P21 tertanggal 27 Agustus 2026, masing-masing Nomor B-7377/M.2.5/Ft.1/08/2026 atas nama tersangka Wahyu Kurnia, Nomor B-7376/M.2.5/Ft./08/2026 atas nama tersangka Youries Raja Amalullah, dan Nomor B-7378/M.2.5/Ft.1/08/2026 atas nama tersangka Robby Sofyan Odi,” pungkasnya.(San).

0 Komentar