Atas perbuatannya, Ade menuturkan para tersangka kini terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Perkara ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Tahap 2) setelah terbitnya Surat P21 tertanggal 27 Agustus 2026, masing-masing Nomor B-7377/M.2.5/Ft.1/08/2026 atas nama tersangka Wahyu Kurnia, Nomor B-7376/M.2.5/Ft./08/2026 atas nama tersangka Youries Raja Amalullah, dan Nomor B-7378/M.2.5/Ft.1/08/2026 atas nama tersangka Robby Sofyan Odi,” pungkasnya.(San).
