JABAR EKSPRES – Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tiga pria di Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Ketiganya diduga merampas sepeda motor dan ponsel warga dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.
Mereka juga sempat viral di media sosial karena diduga mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di Garut.
Baca Juga:Berkat Program Santri Obah Pemprov Jateng, Para Santri Ini Rasakan Kuliah di Luar NegeriHari Santri 2026, Pemkab Tasikmalaya Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 500 Santri
“Ketiganya yakni DR (34), DS (36) dan RA (23). Kalau di wilayah Garut mereka mengaku-ngaku sebagai anggota BNN, kalau di wilayah Polresta Bandung ini dia mengaku sebagai anggota kepolisian,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto saat ungkap kasus, Jumat (23/10/2026).
Tri menjelaskan, ketiganya mempunya peran tersendiri saat menjalankan aksinya.
“Jadi DR merampas sepeda motor korban dengan mengaku sebagai polisi, kemudian menjual kendaraan tersebut. Kemudian DS berperan menganiaya korban sekaligus mengambil ponsel, sedangkan RA bertugas sebagai sopir dan menakut-nakuti korban menggunakan pistol mainan,” katanya.
Tri mengungkapan, modus tersebut digunakan agar korban merasa takut dan tidak berani melawan.
“Jadi menakut-nakuti sehingga korban takut dan mereka bisa lebih cepat melancarkan aksinya,” ungkapnya
Polisi mengamankan ketiganya setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Meski para tersangka telah ditangkap, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Berdasarkan keterangan saksi dan informasi yang beredar di media sosial, para tersangka diduga melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi.
“Dari saksi-saksi, kemudian dari media sosial yang sudah kita ketahui, ada beberapa kali dia melakukan tapi pengakuanya sekali,” ujarnya.
Baca Juga:Siasati APBD Terbatas, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Wakaf Produktif ASN untuk Beasiswa hingga Ekonomi PesantrenProgram Magang Nasional, Kembangkan Skill yang Dibutuhkan Industri
Tri mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera melapor guna membantu penyidik mengembangkan kasus tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 476 ayat (1) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara
