JABAR EKSPRES – Program Magang Nasional atau MagangHub menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesiapan lulusan perguruan tinggi dalam menghadapi kebutuhan dunia usaha dan industri.
Melalui program ini, peserta berkesempatan memperoleh pengalaman kerja sekaligus mengasah keterampilan yang dibutuhkan sebelum memasuki pasar kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, program tersebut dirancang untuk menjembatani kesenjangan antara kompetensi lulusan perguruan tinggi dan kebutuhan perusahaan, terutama terkait pengalaman profesional yang kerap menjadi tantangan bagi pencari kerja pemula.
Baca Juga:APBN 2027 Diarahkan Jadi Investasi untuk Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 PersenASUS Hadirkan ASUS ProArt P14 dan P16, Laptop Kreator dengan NVIDIA RTX Spark™ Pertama di Indonesia
“Program ini dirancang sebagai jembatan agar generasi mud akita tidak lagi terkendala masalah pengalaman kerja saat hendak memasuki pasar kerja,” kata Menaker dikutip dari ANTARA, Rabu (21/10).
Ia menjelaskan, Magang Nasional merupakan salah satu program ketenagakerjaan pada dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Diluncurkan pada 2025, program ini memberikan kesempatan kepada lulusan perguruan tinggi untuk menjalani pengalaman kerja selama enam bulan. Selain lulusan baru, program tersebut juga menyasar lulusan pendidikan profesi dan penyandang disabilitas.
Pemerintah menetapkan kuota sebanyak 100.000 peserta pada 2025. Jumlah tersebut meningkat menjadi 150.000 peserta pada 2026, sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan pengembangan kompetensi bagi calon tenaga kerja.
Selama mengikuti program, peserta ditempatkan di perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun instansi pemerintah. Mereka dapat mempelajari proses kerja secara langsung sekaligus mengembangkan keterampilan teknis dan nonteknis sesuai kebutuhan bidang pekerjaan masing-masing.
Yassierli menegaskan, pelaksanaan program turut memperhatikan kualitas pembelajaran peserta. Karena itu, perusahaan diwajibkan memberikan pendampingan melalui mentor agar kegiatan magang menjadi sarana pengembangan kompetensi, bukan untuk menggantikan posisi pekerja yang sudah ada.
Untuk mendukung peserta selama masa magang, pemerintah menyediakan uang saku bulanan yang besarnya setara upah minimum di wilayah perusahaan atau lembaga tempat mereka ditempatkan.
Baca Juga:Emas Digital di Indonesia Kian Diminati, Potensi Pasar Global Tembus US$700 MiliarPemerintah Diminta Evaluasi Insentif Pajak agar Tak Bebani Penerimaan Negara
Peserta juga mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pendampingan mentor, serta kesempatan mengikuti sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Menurut Yassierli, kombinasi antara pengalaman kerja langsung, dukungan finansial, perlindungan selama magang, dan pengakuan kompetensi diharapkan dapat meningkatkan daya saing lulusan perguruan tinggi.
