Diduga Sunat Uang Ganti Rugi Lahan Pertamina, Seorang Kades di Indramayu Ditetapkan Tersangka 

Korupsi
Ilustrasi dugaan korupsi pemotongan uang lahan Pertamina. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar), berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pemotongan (Sunat) uang ganti rugi pembebasan lahan proyek Pertamina di wilayah Kabupaten Indramayu.

Dalam pengungkapan ini, seorang Kepala Desa Jayalaksana, Kabupaten Indramayu, berinisial WS berhasil ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Ade Mulyana mengatakan, kasus ini bermula saat Pertamina EP Zona 7 melakukan pembebasan lahan seluas 25.081 meter persegi yang mencakup 90 bidang tanah milik 75 warga Desa Jayalaksana untuk proyek pemasangan jalur pipa gas bawah tanah JTB-INT1.

Baca Juga:Berkat Program Santri Obah Pemprov Jateng, Para Santri Ini Rasakan Kuliah di Luar NegeriHari Santri 2026, Pemkab Tasikmalaya Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 500 Santri

Dalam proyek pembebasan lahannya, pihak Pertamina menetapkan uang ganti rugi hingga sebesar Rp 385.000 per meter persegi yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing warga.

Namun seiring berjalannya proses tersebut tersangka WS yang merupakan Kepala Desa Jayalaksana periode 2021–2027 bersama perangkat lainnya malah memanfaatkan momentum tersebut untuk meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum dengan alasan untuk biaya pengukuran, pematokan, administrasi surat tanah, hingga PBB. Pihak desa memotong uang ganti rugi warga sebesar Rp 35.000 per meter persegi.

“Padahal seluruh biaya pengurusan, pematokan, dan pengukuran lahan tersebut sepenuhnya sudah ditanggung oleh pihak Pertamina,” katanya, Jum’at (23/10).

Tak hanya itu, Ade mengatakan para warga juga diduga mendapatkan intimidasi pihak desa saat melakukan sosialisasi.

Apabila para warga tidak menyetujui pemotongan tersebut, tersangka menurut Ade, mengancam batal membebaskan lahan dan akan memindahkan jalur pipa ke lokasi lain. Hal tersebut, kata Ade telah membuat warga terpaksa menyetujui dan membuat surat pernyataan yang disiapkan pihak desa.

Ade menjelaskan, Aksi pemotongan dilakukan pada saat pencairan uang ganti rugi di sebuah rumah makan di Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Pihak desa sengaja menyewa mesin EDC dari agen bank untuk langsung memotong saldo dari kartu ATM BRI yang baru diterima warga.

“Uang hasil pemotongan tersebut ditampung di rekening penampung atas nama salah satu aparat desa. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik, total kerugian keuangan warga akibat pemotongan ini mencapai Rp868.630.000,” ungkapnya.

0 Komentar