Diduga Sunat Uang Ganti Rugi Lahan Pertamina, Seorang Kades di Indramayu Ditetapkan Tersangka 

Korupsi
Ilustrasi dugaan korupsi pemotongan uang lahan Pertamina. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

Berdasarkan hasil penyelidikan jajarannya, tersangka WS diduga paling banyak menikmati uang pemotongan tersebut.

“Tersangka WS secara sadar menerima uang hasil pemotongan tersebut sebesar Rp450.000.000 dan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ucapnya.

Sehingga dalam pengungkapan kasus ini, Ade menuturkan tim penyidik Polda Jabar telah memeriksa 81 orang saksi dan 2 saksi ahli.

Baca Juga:Berkat Program Santri Obah Pemprov Jateng, Para Santri Ini Rasakan Kuliah di Luar NegeriHari Santri 2026, Pemkab Tasikmalaya Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 500 Santri

Sejumlah barang bukti di antaranya 60 buku tabungan dan kartu ATM warga, mesin EDC, dokumen pembayaran pembebasan lahan, hingga rekening koran pun telah disita.

Atas perbuatannya, Ade menuturkan tersangka terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

“Kasus ini sendir telah rampung di penyidikan kepolisian. Polisi juga telah menyerahkan berkas kasus dan tersangka, ke Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(San).

0 Komentar