JABAR EKSPRES – Panitia Khusus (Pansus) XXI DPRD Provinsi Jawa Barat berupaya menekan volume sampah di Jawa Barat dengan mendorong penguatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Persoalan sampah kini menjadi isu krusial. Sejumlah daerah bahkan terancam menghadapi kondisi darurat sampah, terlebih jika Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti tidak lagi beroperasi.
Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan sejumlah wilayah, seperti Kota Bandung, Kota Cimahi, hingga Kabupaten Bandung, dalam membuang sampah.
Baca Juga:Libatkan Ribuan Atlet, Porprov Jateng 2026 Jadi Angin Segar Bagi UMKM dan Perhotelan di 5 DaerahDiduga Menipu Saat Jual Beli 138 Ekor Hewan Kurban, Tersangka Ditangkap di Jakarta
Karena itu, Ketua Pansus XXI DPRD Provinsi Jawa Barat, Tom Maskun, menekankan pentingnya peran dan partisipasi masyarakat dalam penanganan sampah.
Agar keterlibatan masyarakat dapat berjalan optimal, diperlukan payung regulasi yang kuat. Untuk itu, rancangan peraturan daerah (raperda) terkait persoalan tersebut tengah digodok.
Pansus XXI juga berupaya mengidentifikasi berbagai contoh pengelolaan sampah secara mandiri yang telah berjalan di masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh Greenday Maggot BSF Farm di Kabupaten Karawang.
Menurut Tom, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kontribusi pengolahan sampah secara mandiri di Kabupaten Karawang masih berada di kisaran 0,5 persen dari total volume sampah.
Meski demikian, upaya tersebut menunjukkan adanya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan dan sejalan dengan arah penyusunan kebijakan pengelolaan sampah.
“Ini inovasi bagus sebenarnya,” cetusnya, Rabu (21/10)
Tom menguraikan, langkah semacam itu patut diacungi jempol. Paling tidak sudah ada kesadaran dan semangat masyarakat bagaimana mengolah sampah berbasis rumah tangga, khususnya sampah organik untuk budidaya maggot.
Menurutnya, budidaya maggot tidak hanya membantu mengurangi volume sampah organik, tetapi juga menghasilkan produk turunan yang bernilai ekonomis, seperti pakan ternak dan ikan serta pupuk organik cair (POC).
Baca Juga:Cegah Kejahatan Sejak Dini, Kapolres Tasikmalaya Turun ke Jalan Sosialisasikan Call Center 110Karhutla Gunung Lawu dan Sumbing, Gubernur Ahmad Luthfi Terus Upayakan Pemadaman
Namun demikian budidaya maggot itu masih memiliki beberapa kendala. Salah satunya minimnya permodalan dari pemerintah serta hambatan terkait perizinan dan legalitas produk untuk pemasaran yang lebih luas.
“Nah raperda ini hadir untuk mendongkrak itu. Harapannya, pemerintah provinsi dapat lebih optimal dalam memberdayakan masyarakat, membangun edukasi lingkungan, serta menjadikan pengelolaan sampah dari sumbernya sebagai gerakan bersama,” terangnya. (son)
