JABAR EKSPRES – Kepercayaan sesama pedagang berujung kerugian hingga ratusan juta rupiah. Sebanyak 138 ekor hewan kurban yang diserahkan dengan harapan dibayar sesuai kesepakatan justru tak kunjung dilunasi. Pembelinya menghilang, meninggalkan korban dengan kerugian mencapai Rp716,2 juta.
Setelah lebih dari setahun menjadi buronan, AS (29), pria yang diduga menipu dalam transaksi jual beli hewan kurban tersebut, akhirnya ditangkap polisi di Cilincing, Jakarta Utara.
Kasus ini bermula menjelang Hari Raya Idul Adha 2025. Saat itu, AS mendatangi MS (38), sesama pedagang hewan kurban, untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar. Kesepakatan pun terjalin hingga korban bersedia menyerahkan 138 ekor hewan kurban kepada tersangka.
Baca Juga:Cegah Kejahatan Sejak Dini, Kapolres Tasikmalaya Turun ke Jalan Sosialisasikan Call Center 110Karhutla Gunung Lawu dan Sumbing, Gubernur Ahmad Luthfi Terus Upayakan Pemadaman
Kepercayaan korban muncul setelah AS menjanjikan pembayaran akan dilunasi sekaligus, tanpa dicicil, tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha.
Namun, janji tinggal janji. Ketika batas waktu pembayaran tiba, uang yang ditunggu tak kunjung diterima. AS justru menghilang tanpa memberikan kepastian, sementara ratusan juta rupiah menjadi kerugian yang harus ditanggung korban.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, tersangka diduga menggunakan rangkaian perkataan bohong untuk meyakinkan korban agar bersedia menyerahkan hewan kurban tersebut.
“Tersangka meyakinkan korban melalui rangkaian kata-kata bohong bahwa pembayaran hewan kurban akan dilunasi sesuai waktu jatuh tempo tanpa dicicil, yaitu tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha 2025 tahun kemarin,” ujar Ade dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Kampung Cintasari, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, setelah korban melaporkan kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka yang diketahui merupakan warga Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Upaya pencarian itu akhirnya membuahkan hasil. Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menemukan AS di Taman RPTRA Satria Biru, Kompleks Asrama Pemadam Kebakaran, Cilincing, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga:Rawat Sejarah Perjuangan HMI, MD KAHMI Tasikmalaya Anugerahkan Penghargaan Kehormatan kepada Dua TokohDua Rumah dan Kandang Ternak di Tasikmalaya Ludes Terbakar, 12 Ekor Domba Mati Terpanggang
“Tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan intensif serta penahanan,” tegas Ade.
Bagi korban, kasus ini bukan sekadar persoalan transaksi yang gagal. Nilai kerugian Rp716,2 juta menunjukkan besarnya dampak yang ditimbulkan ketika kepercayaan dalam perdagangan disalahgunakan.
