Polresta Bandung Amankan 52 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti Senilai Hampir Rp 1 Miliar

Polresta Bandung polisi mengamankan 52 orang tersangka dengan barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, gan
Polresta Bandung polisi mengamankan 52 orang tersangka dengan barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, ganja, hingga ribuan butir obat keras yang ditaksir bernilai hampir Rp 1 miliar. Foto Agni Ilman Darmawan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polresta Bandung mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama 10 hari dimulai pada tanggal 7 hingga 16 Oktober 2026 oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 52 orang tersangka dengan barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, ganja, hingga ribuan butir obat keras yang ditaksir bernilai hampir Rp 1 miliar.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat sekitar 206 gram, tembakau sintetis sebanyak 659 gram, ganja seberat 1.109 gram, serta 10.114 butir obat-obatan, termasuk tramadol dan hexymer.

Baca Juga:Memperkuat Kepemimpinan Cartenz Tactical di Om Industri Tactical Lokal IndonesiaPameran Tuntas, Pelaku Usaha Jabar Catatatkan Transaksi Rp 453,23 Miliar

“Apabila kita kalkulasikan dan jumlahkan dalam rupiah, itu kurang lebih hampir Rp 1 miliar,” kata Tri saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (20/10/2026).

Tri menjelaskan, dari 52 orang yang diamankan, beberapa di antaranya merupakan residivis. Polisi mencatat sedikitnya tiga orang pernah terlibat kasus sebelumnya.

Seluruh orang yang diamankan dalam pengungkapan ini disebut berperan sebagai pengedar.

“Ini semuanya pengedar. Jadi kalau memang dia pemakai, kita langsung arahkan untuk rehabilitasi. Tapi ini semua adalah para pengedar,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus peredaran sabu, polisi juga menemukan dugaan keterkaitan jaringan narkoba dengan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas). Dua tersangka saat ini tengah diproses untuk mendalami dugaan tersebut.

“Ada dua orang tersangka yang saat ini kita proses, bahwa peredaran narkotika, khususnya sabu, itu memang berasal dari lapas. Saat ini sedang kita periksa, kemudian kita akan terus kembangkan,” tutur Tri.

Menurut Tri, para tersangka masih menggunakan modus yang kerap ditemukan dalam kasus peredaran narkoba. Transaksi dilakukan melalui media sosial, sedangkan penyerahan barang menggunakan sistem tempel atau meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.

Baca Juga:Dihadiri Ferry Maryadi hingga Imam Darto, Tracker Resmikan Head Quarter di Bandung, 400 Riders Ramaikan RidingUPI Sabet Tiga Penghargaan Kehumasan Nasional 2026, Rektor: Ini Apresiasi untuk Insan Humas

“Cara mereka melakukan aksinya itu masih sama, dengan media sosial, ditempel, masih menggunakan cara-cara lama, dan dioperasikan menggunakan telepon genggam,” katanya.

Selain mengungkap peredaran narkotika, Satresnarkoba Polresta Bandung juga mendalami dugaan keberadaan industri rumahan atau home industry yang memproduksi tembakau sintetis.

Tri menyebut lokasi yang diduga menjadi tempat produksi tersebut telah dipasangi garis polisi. Namun, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan peredaran di luar daerah.

0 Komentar