“Untuk sinte ini kita ada home industry-nya, tapi sedang kita kembangkan. Untuk sementara, home industry-nya sudah kita police line. Kita tunggu agar jaringan mereka bisa kita amankan semua,” ucapnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Tri juga menyebut para pelaku menggunakan media daring untuk memperoleh barang, sehingga pengembangan kasus masih diperlukan guna menelusuri asal-usul dan jalur distribusinya.
Baca Juga:Memperkuat Kepemimpinan Cartenz Tactical di Om Industri Tactical Lokal IndonesiaPameran Tuntas, Pelaku Usaha Jabar Catatatkan Transaksi Rp 453,23 Miliar
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis barang bukti dan dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Untuk kasus sabu, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, dalam kasus ganja, penyidik menerapkan Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama, sesuai sangkaan terhadap masing-masing tersangka.
Adapun untuk peredaran obat-obatan, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
