Penindakan Disebut Belum Cukup, Pemkab Ciamis Siapkan Perda Khusus Miras dan Narkoba!

Usai Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Pemkab Ciamis Siapkan Perda Khusus Miras dan Narkoba
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya (kiri) saat menghadiri pemusnahan rubuan botol berisi minuman beralkohol di halaman Mapolres Ciamis, Selasa (20/10/2026). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Ciamis bergerak cepat memperkuat payung hukum pemberantasan minuman keras dan narkotika di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul pemusnahan ribuan botol barang bukti miras di halaman Mapolres Ciamis pada Selasa, (20/10/2026).

Pemkab Ciamis saat ini tengah memproses penyusunan Peraturan Daerah khusus mengenai penanggulangan penyalahgunaan miras dan narkoba.

Rencana penerbitan aturan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, usai menghadiri pemusnahan 5.599 botol miras ilegal yang berasal dari 12 perkara berkekuatan hukum tetap, hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan dan Operasi Antik Lodaya 2026.

Baca Juga:Ribuan Botol Miras di Ciamis Dimusnahkan!Polres Banjar Musnahkan 2.400 Botol Miras

“Regulasi daerah menjadi kebutuhan mendesak agar penindakan hukum yang dilakukan kepolisian memiliki landasan kuat dan berkesinambungan. Saya menilai sebagian besar tindak kejahatan dan tindak pidana di Kabupaten Ciamis timbul akibat dampak negatif konsumsi barang haram tersebut,” ujar Bupati Herdiat.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Ciamis di bawah kepemimpinan Kapolres Eko Iskandar yang gencar menggelar razia di lapangan. Menurutnya, penindakan hukum dari kepolisian perlu didukung penuh oleh regulasi daerah yang tegas agar pencegahan dapat berjalan berkesinambungan.

“Persoalan miras dan narkoba tidak dapat diselesaikan hanya dengan operasi penindakan, tetapi memerlukan koordinasi lintas sektor yang melibatkan Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama,” ungkapnya.

Herdiat berharap regulasi tersebut tidak hanya mengatur sanksi, tetapi juga mencakup mekanisme pengawasan dan langkah pencegahan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Dengan demikian, penanganan miras dan narkoba di Ciamis dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.

“Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita keluarkan Perda tentang penyalahgunaan miras dan narkoba. Saat ini regulasinya sedang dalam proses,” kata Herdiat.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa pemberantasan peredaran miras ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Selain kepolisian, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga dinilai memiliki peran penting dalam mencegah peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.

“Konsumsi miras berpotensi berkaitan dengan sejumlah gangguan keamanan, mulai dari perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas dan tindak kekerasan,” kata Eko. (CEP)

0 Komentar