JABAR EKSPRES – Sentimen Morgan Stanley Capital International (MSCI) sebagai penyedia indeks saham global, terkait pertimbangan untuk memasukkan Indonesia menjadi kategori Standalone Market masih menjadi sorotan.
Namun begitu, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Buddi Wibowo menilai bahwa sentimen MSCI tersebut lebih mengarah terhadap tata kelola pasar modal.
Alih-alih menyoroti perekonomian Indonesia, kata dia, MSCI lebih mempersoalkan tata kelola dan transparansi di bursa saham Indonesia.
Baca Juga:Ekonomi Indonesia Diklaim Masih Stabil?IHSG Anjlok, Indonesia Terancam Masuk Standalone Market?
“MSCI tidak mempermasalahkan fundamental ekonomi Indonesia, yang mereka persoalkan adalah tata kelola, transparansi, dan keamanan investasi di bursa saham Indonesia,” ujarnya, mengutip ANTARA, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, usulan MSCI yang mempertimbangan kategori Frontier Market bagi Indonesia itu pada dasarnya dapat dijawab dengan sejumlah langkah kongkret.
Seperti diketahui, kata dia, MSCI telah menyoroti transparansi dan tata kelola Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal 2026.
Pada 30 Januari 2026, CEO Danantara Rosan Roeslani mendukung percepatan demutualisasi BEI untuk memperkuat tata kelola.
Dua hari kemudian, Rosan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI menurunkan ambang batas pelaporan kepemilikan saham dari di atas 5 persen menjadi sekitar 1–2 persen, menindaklanjuti masukan investor asing.
Delapan bulan berselang, Buddi menilai persoalan serupa belum sepenuhnya teratasi. Ketentuan minimum free float, transparansi kepemilikan saham terkonsentrasi, serta kejelasan tahapan implementasi dinilai masih menjadi pekerjaan rumah otoritas.
Menurut Buddi, rendahnya likuiditas dan terbatasnya keterbukaan identitas pemegang saham dapat membuka ruang manipulasi harga.
Baca Juga:Penerapan Harga Saham Rp1 Bukan Pemicu Anjloknya IHSG, Benarkah?Emas Digital di Indonesia Kian Diminati, Potensi Pasar Global Tembus US$700 Miliar
“Buka saja data tersebut, maka calon pelaku manipulasi harga saham dengan sendirinya punya hambatan yang jelas karena identitas mereka bisa ketahuan,” ujarnya.
Buddi menilai penindakan terhadap pelanggaran perdagangan saja belum cukup memberikan kepastian kepada investor bahwa praktik serupa dapat dicegah.
Ia juga menyoroti belum jelasnya jadwal implementasi demutualisasi BEI, meskipun landasan regulasinya telah tersedia. Menurutnya, sekitar 75 persen bursa dunia telah menjalankan demutualisasi.
Buddi menegaskan, penilaian MSCI tidak didasarkan pada satu kasus, melainkan rangkaian persoalan yang menjadi perhatian investor global.
“Kalau masalahnya tidak diselesaikan, kejadian serupa akan terus berulang di kemudian hari,” tuturnya.
