JABAR EKSPRES – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka anjlok 4,31 persen ke level 4.961,87 pada perdagangan Senin (19/10/2026). IHSG turun 223,23 poin dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya di level 5.185,10.
Pelemahan tersebut membawa IHSG kembali ke level 4.900-an, posisi terendah sejak masa pandemi covid Oktober 2020 lalu. Sementara itu, indeks yang mengukur kinerja 45 saham unggulan atau LQ45 turut melemah 28,06 poin atau 5,52 persen ke posisi 480,50.
Sejumlah saham berkapitalisasi pasar besar atau blue chip turut menekan pergerakan IHSG. Saham BBCA, BYAN, TLKM, dan BBRI tercatat menjadi laggard dalam perdagangan hari ini.
Baca Juga:Penerapan Harga Saham Rp1 Bukan Pemicu Anjloknya IHSG, Benarkah?Purbaya Sebut IHSG Tembus Rekor Baru Berkat Fondasi Ekonomi Kuat, Benarkah?
Tekanan terhadap pasar saham Indonesia terjadi setelah IHSG anjlok 11,6 persen pada Jumat (16/10) pekan kemarin. Dengan penurunan tersebut, kinerja IHSG sepanjang tahun berjalan (year to date/ytd) dilaporkan terpangkas hingga 43 persen. Angka ini menempatkan IHSG di antara indeks saham dengan kinerja terburuk secara global.
Kemudian, salah satu isu yang menjadi perhatian investor adalah rencana Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Pada 15 Oktober 2026, MSCI mengumumkan pembukaan konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi tersebut. Langkah ini diambil setelah MSCI menilai persoalan transparansi kepemilikan saham dan dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi di pasar modal Indonesia belum menunjukkan perbaikan yang memadai.
MSCI sebelumnya telah memperingatkan bahwa Indonesia berisiko mengalami perubahan klasifikasi apabila persoalan aksesibilitas pasar tidak ditangani secara efektif. Namun, lembaga penyedia indeks global tersebut menilai reformasi yang diumumkan otoritas Indonesia belum disertai bukti konsisten bahwa fungsi pasar telah membaik secara material.
Mereka juga menilai penurunan status ke frontier market tidak akan cukup mencerminkan tingkat persoalan yang ditemukan. Jika usulan itu diterapkan, Indonesia akan masuk kategori standalone market dan kehilangan akses terhadap aliran modal internasional, serta dikelompokkan bersama sejumlah pasar lain, termasuk Lebanon dan Zimbabwe.
Klasifikasi tersebut mengacu pada kategori pasar dalam metodologi MSCI, bukan berarti kondisi ekonomi negara-negara tersebut sepenuhnya sama.
Persoalan utama yang menjadi sorotan MSCI bukan hanya pengumuman reformasi, melainkan pelaksanaannya di pasar modal Indonesia. MSCI mencatat adanya langkah perbaikan dari otoritas Indonesia, termasuk peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dan peta jalan penerapan persyaratan minimum free float sebesar 15 persen.
