Becak Listrik Bantuan Prabowo di Cimahi Tak Bebas Melintas

Becak Listrik Bantuan Prabowo di Cimahi Tak Bebas Melintas
Pengayuh becak memeriksa kelengkapan baterai becak listrik saat penyerahan bantuan Presiden RI Prabowo Subianto di Techno Park, Kota Cimahi, Selasa (20/10/2026). Pemerintah Cimahi dan Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional menyerahkan sebanyak 100 bantuan becak listrik kepada pengayuh becak tradisional, khususnya yang lanjut usia. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi membatasi operasional becak listrik bantuan Presiden Prabowo Subianto. Kendaraan tersebut dilarang melintasi jalan protokol dan tidak boleh diperjualbelikan, digadaikan, maupun dialihkan kepada orang lain. Pemerintah akan mengawasi penggunaannya untuk memastikan bantuan tersebut dimanfaatkan sesuai peruntukan.

Kepala Dishub Kota Cimahi, Endang, mengatakan larangan melintas berlaku di jalan protokol yang mencakup jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan kota yang telah ditetapkan sebagai jalur protokol.

Meski terdapat pembatasan wilayah operasional, pemerintah tidak menetapkan pangkalan khusus bagi penerima bantuan becak listrik. Para pengemudi tetap diperbolehkan menggunakan pangkalan yang selama ini menjadi tempat mereka mencari penumpang.

Baca Juga:Polres Cimahi Ungkap 59 Kasus Narkoba, 63 Tersangka Ditangkap Selama Operasi Antik Lodaya 2026Polres Cimahi Bongkar Peredaran 1 Kg Tembakau Sintetis, Pengedar Simpan Senpi Rakitan

“Tidak ada pangkalan khusus. Jadi, pangkalan-pangkalan yang selama ini menjadi tempat mereka menjalankan kegiatan membecak-nya tetap bisa digunakan,” kata Endang di Cimahi Techno Park seusai penyerahan becak listrik bantuan Presiden Prabowo Subianto, Selasa, 20 Oktober 2026.

Dari sisi teknis, becak listrik tersebut juga tidak memerlukan fasilitas pengisian daya khusus. Pengemudi dapat mengisi baterai menggunakan sambungan listrik biasa, sebagaimana perangkat elektronik pada umumnya.

“Untuk pengecasannya menggunakan pengecasan biasa. Jadi, sakelar yang digunakan juga tidak khusus. Colokannya biasa, seperti kita mengecas handphone,” ujar Endang.

Mengenai pengawasan dan kemungkinan pelanggaran, Dishub Kota Cimahi akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pelibatan Satpol PP diperlukan karena pengaturan becak listrik tidak hanya berkaitan dengan lalu lintas, tetapi juga ketertiban di wilayah perkotaan.

“Terkait dengan sanksi atau mungkin penegakan aturan, nanti kami akan berkolaborasi dengan Satpol PP. Karena ini tidak hanya terkait dengan aturan lalu lintas saja,” kata Endang.

Pada tahap awal, Dishub akan mengutamakan sosialisasi dan pembinaan kepada para pengemudi. Langkah tersebut bertujuan memastikan penerima bantuan memahami batas wilayah operasional dan ketentuan penggunaan becak listrik.

Melalui pendekatan itu, pemerintah berharap para pengemudi dapat menyesuaikan aktivitasnya dengan aturan yang berlaku tanpa kehilangan akses terhadap pangkalan yang selama ini digunakan untuk mencari penumpang.

Baca Juga:Antisipasi Kebakaran Lahan Akibat Pembakaran Sampah Liar, DLH Cimahi Perketat PengawasanSRMP 8 Cimahi Torehkan 26 Prestasi dalam Setahun, Siswa Tembus OSN Tingkat Provinsi

Selain membatasi wilayah operasional, Dishub Kota Cimahi mengingatkan penerima bantuan agar menjaga dan merawat kendaraan sesuai peruntukannya. Becak listrik bantuan Presiden Prabowo tidak boleh dijual, digadaikan, ataupun diserahkan kepada orang lain.

0 Komentar