Endang mengatakan ketentuan tersebut sejalan dengan arahan pihak yayasan terkait dan Wali Kota Cimahi. Penerima bantuan diminta bertanggung jawab atas pemeliharaan sekaligus penggunaan kendaraan yang mereka terima.
“Jadi, para penerima manfaat ini harus bisa merawat, memelihara, dan mengoperasikan becak ini,” tuturnya.
Di sisi lain, bantuan becak listrik diharapkan dapat meringankan beban kerja para pengemudi, terutama mereka yang telah berusia lanjut. Penggunaan tenaga listrik dinilai dapat mengurangi ketergantungan pada kekuatan fisik saat menjalankan aktivitas mencari nafkah.
Baca Juga:Polres Cimahi Ungkap 59 Kasus Narkoba, 63 Tersangka Ditangkap Selama Operasi Antik Lodaya 2026Polres Cimahi Bongkar Peredaran 1 Kg Tembakau Sintetis, Pengedar Simpan Senpi Rakitan
“Harapan kami, dengan digantinya becak manual menjadi becak listrik, mudah-mudahan ini bisa mempermudah masyarakat yang selama ini berprofesi sebagai pembecak. Sebagaimana kita ketahui, sebagian besar pembecak ini sudah berusia lanjut,” kata Endang.
Dishub Kota Cimahi berharap bantuan tersebut dapat mendukung aktivitas ekonomi para pengemudi sekaligus meningkatkan kenyamanan mereka saat bekerja. Pemerintah juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar becak listrik dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh penerima manfaat. (Mong)
