Antisipasi Kebakaran Lahan Akibat Pembakaran Sampah Liar, DLH Cimahi Perketat Pengawasan

Antisipasi Kebakaran Lahan Akibat Pembakaran Sampah Liar, DLH Cimahi Perketat Pengawasan
Petugas Pemadam Kebakaran Kota Cimahi saat Memadamkan Api di Kawasan TPS. (Dok. Damkar Kota Cimahi)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menyoroti praktik pembakaran sampah liar yang berpotensi memicu kebakaran lahan, terutama saat musim kemarau. Penanganan persoalan tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kewilayahan melalui pengawasan serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, mengatakan pembakaran sampah liar bukan hanya menjadi tanggung jawab DLH. Penanganannya membutuhkan keterlibatan sejumlah pihak agar pelanggaran tersebut dapat ditindak secara efektif.

Menurut Chanifah, DLH bersama Satpol PP dan aparat kewilayahan telah beberapa kali turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan terkait pembakaran sampah sembarangan.

Baca Juga:Diduga Lalai Bakar Sampah, TPS di Cimahi Utara Dilalap ApiDipicu Pembakaran Sampah, Damkar Cimahi Padamkan Kebakaran Lahan Seluas 2.000 Meter Persegi di Citeureup

“Pembakaran sampah liar ini ranahnya tidak hanya di kami, tetapi Satpol PP juga bergerak bersama karena keterlibatan umum yang harus kita lakukan,” ujar Chanifah, saat diwawancarai Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, pelanggar pembakaran sampah liar pada prinsipnya dapat dikenai sanksi administratif. Namun, ketentuan mengenai sanksi tersebut masih dalam proses penyesuaian melalui penyusunan peraturan daerah (perda) yang baru.

Chanifah menyebutkan, penerapan sanksi pidana tidak lagi menjadi pilihan dalam ketentuan yang sedang disusun tersebut. Meski begitu, penanganan dapat berkembang sesuai dengan kondisi dan dampak yang ditimbulkan dari tindakan pembakaran sampah.

Jika persoalan masih dapat diselesaikan melalui pendekatan persuasif, DLH akan mengutamakan langkah pembinaan kepada masyarakat. Sementara itu, apabila pembakaran sampah sampai menimbulkan kebakaran dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait alasan masyarakat masih melakukan pembakaran sampah sembarangan, Chanifah menilai penyebabnya beragam. Di antaranya, rendahnya kepatuhan sebagian warga terhadap aturan pengelolaan sampah serta kebiasaan yang dinilai kurang memperhatikan dampak lingkungan.

Padahal, pembakaran sampah secara terbuka dapat menimbulkan pencemaran udara dan memperbesar risiko kebakaran, terutama ketika kondisi lingkungan sedang kering akibat musim kemarau.

Selain penindakan, DLH Kota Cimahi juga melakukan pengawasan di sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS). Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemasangan kamera pengawas atau CCTV untuk membantu memantau aktivitas di lokasi tersebut.

0 Komentar