Kopeka Kritik Jalur BRT di Kiaracondong, Soroti Keselamatan dan Aksesibilitas Pejalan Kaki

Kopeka Kritik Jalur BRT di Kiaracondong, Soroti Keselamatan dan Aksesibilitas Pejalan Kaki
Penyandang disabilitas berjalan di trotoar dengan kursi roda di halte Bus Rapid Transit (BRT) non-koridor, Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (16/10/2026). Koalisi Pejalan Kaki Bandung bersama Komunitas Edan Sepur dan penyandang disabilitas melakukan aksi tamasya trotoar BRT yang menyoroti keberadaan halte yang berdekatan dengan perlintasan kereta api sebidang yang dinilai belum cukup aman bagi pejalan kaki dan disabilitas karena berpotensi membahayakan keselamatan. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pembangunan sistem Bus Rapid Transit (BRT) di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, menuai sejumlah catatan dari Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) Bandung.

Selain menyoroti belum optimalnya jalur khusus bus, Kopeka juga menilai aspek keselamatan di sekitar perlintasan kereta api serta aksesibilitas bagi penyandang disabilitas perlu menjadi perhatian serius pemerintah.

Koordinator Kopeka Bandung, Muhammad Fadhil, mengatakan, sistem BRT idealnya memiliki jalur khusus atau busway yang dapat memprioritaskan pergerakan bus agar tidak terganggu oleh kendaraan lain.

Baca Juga:Pembangunan BRT Ahmad Yani, Pengendara: Jangan Sampai Solusi Transportasi Jadi Biang MacetDishub Kabupaten Bandung Dorong Transportasi Berkelanjutan, Hadirkan 6 Koridor BRT dan 11 Feeder 

Menurutnya, keberadaan jalur khusus menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung efektivitas operasional transportasi publik.

Tanpa jalur yang memadai, pergerakan bus berpotensi tetap bercampur dengan kendaraan pribadi sehingga tujuan menghadirkan transportasi massal yang efisien sulit tercapai secara optimal.

“BRT itu sebuah sistem. Minimal harus memiliki busway atau jalur khusus bus. Kita bisa melihat bahwa di sini belum ada jalur khusus yang benar-benar memprioritaskan BRT agar tidak terganggu atau terhalang oleh kendaraan lain,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).

Selain persoalan jalur, Fadhil menyoroti aspek keselamatan di kawasan Kiaracondong, khususnya apabila jalur maupun halte BRT berada terlalu dekat dengan perlintasan kereta api.

Ia menilai, penempatan infrastruktur transportasi publik harus memperhitungkan jarak aman serta potensi konflik pergerakan antara bus, kendaraan lain, dan kereta api.

Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan keberadaan fasilitas BRT tidak justru menambah risiko keselamatan bagi pengguna jalan.

Fadhil menyebut jarak sekitar 50 meter dari perlintasan kereta api sebagai salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam evaluasi.

Baca Juga:Wajah Baru Terminal Cicaheum, Kios Pedagang Dibongkar untuk Proyek Depo BRTBRT Bandung Dinilai Sulit Diminati Jika Tak Punya Kepastian Waktu Tempuh

Namun, ketentuan jarak tersebut perlu dikaji berdasarkan standar teknis dan kondisi lapangan.

“Kami ingin melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Ada jalur dan halte yang posisinya terlalu dekat dengan perlintasan kereta api. Ini perlu dievaluasi untuk memastikan keselamatan bus maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.

Ia menegaskan, masukan yang disampaikan Kopeka bukan bertujuan mencari kesalahan pemerintah, melainkan mendorong perbaikan dalam penyelenggaraan transportasi publik di Kota Bandung.

Menurutnya, pembangunan BRT seharusnya tidak hanya berorientasi pada kelancaran operasional bus, tetapi juga menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan, termasuk pejalan kaki.

0 Komentar