JABAR EKSPRES – Kebijakan baru terkait penetapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen untuk transaksi restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN) dikabarkan masih belum rampung.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto kepada wartawan di Kantor DJP, Jakarta, Kamis. Menurutnya, tarif PPh final 0 persen saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Sejauh ini, otoritas pajak ini masih menunggu regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait rencana kebijakan tersebut.
Baca Juga:Perkuat Perlindungan Pekerja Informal, Jateng Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026Tiga Kasus Orang Hilang di Tasikmalaya Terungkap, Polisi Beberkan Kuncinya
“Kami sedang menunggu regulasi PMK dan PP-nya,” ujarnya, mengutip ANTARA, Jumat (16/10/2026).
Merujuk pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026, terdapat sejumlah kode objek pajak baru untuk enam jenis terkait restrukturisasi BUMN yang dikenakan PPh final dengan tarif 0 persen.
Pertama, kode 28-408-02 terkait pengalihan saham dengan cara hibah dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0 persen.
Kedua, 28-408-03 tentang penerimaan hibah saham dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0 persen.
Ketiga, 28-408-04 tentang transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha yang dapat menggunakan nilai buku berupa pembelian kembali saham nontunai atau penarikan kembali saham nontunai yang dikenai PPh final 0 persen.
Keempat, 28-408-05 terkait transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha yang dapat menggunakan nilai buku berupa penurunan nilai nominal saham nontunai yang dikenai PPh final 0 persen.
Kelima, 28-408-06 tentang transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha yang dapat menggunakan nilai buku berupa pengalihan dan perolehan lini usaha dengan kas yang dikenai PPh final dengan tarif 0 persen.
Baca Juga:Zulhas: KDMP Siap Beroperasi Serentak Pada 15 OktoberCoretax Tambah 2 Juta Wajib Pajak Baru?
Terakhir, 28-408-07 tentang keuntungan karena pembebasan utang yang diterima atau diperoleh entitas restrukturisasi dalam rangka restrukturisasi BUMN dan anak usaha yang dikenai PPh final 0 persen.
Kendati begitu, Bimo menyebut kode objek pajak tersebut belum dipastikan menjadi acuan untuk ketentuan perpajakan yang akan diterapkan nanti.
Menurut dia, pemerintah perlu terlebih dahulu melihat substansi PP yang akan diterbitkan sebelum menentukan perlakuan perpajakan atas transaksi restrukturisasi BUMN.
