JABAR EKSPRES – Sistem Coretax DJP diklaim mampu memperluas basis perpajakan Indonesia sejak diluncurkan pada Januari 2025 lalu. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman dalam kegiatan BRITACOF ke-7 di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, Coretax telah membantu memperluas basis pajak hingga dua juta. “Coretax telah membantu kami memperluas basis pajak sekitar dua juta,” ujarnya, mengutip ANTARA, Rabu (14/10/2026).
Kehadiran Coretax, kata dia, mampu mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan melalui integrasi berbagai layanan administrasi perpajakan.
Baca Juga:Bantah Daya Beli Melemah, Wamenko Ekonomi: Hanya Pergeseran KonsumsiIni Penyebab Harga Minyak Mentah RI Naik hingga 23,38 dolar AS per Barel!
Mulai dari pendaftaran, penerbitan faktur, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam satu sistem. Itu juga, lanjut dia, membantu meningkatkan kualitas data yang dikelola otoritas pajak.
Nurkholis menyebut bahwa hal itutercermin dari data yang menunjukkan capaian lebih dari 13,5 juta SPT Tahunan telah disampaikan melalui Coretax sepanjang tahun 2026.
Sebagian besar SPT tersebut juga telah dilengkapi data yang terisi secara otomatis (pre-filled) dari pemberi kerja dan perbankan, sehingga memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan.
“Pengisian menjadi lebih mudah dan data kami menjadi jauh lebih baik. Tentu saja, data yang lebih baik akan menghasilkan capaian yang lebih baik,” katanya.
Kendati begitu, ia mengakui bahwa implementasi Coretax pada awalnya mengalami sejumlah kendala, seperti yang dikeluhkan para wajib pajak.
Ia mengatakan puluhan juta wajib pajak harus beradaptasi dengan sistem baru, sementara pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga perlu mempelajari perubahan proses kerja.
Untuk itu, kata dia, pihaknya memberikan waktu dan dukungan bagi para wajib pajak untuk menyesuaikan diri. Itu juga diiringi dengan penyempurnaan sistem yang dilakukan secara bertahap oleh pihaknya.
Baca Juga:Demokrat Jabar Tetap Kawal Anjar Asmara Menuju Wabup CiamisMenperin Soroti Kualitas SDM Guna Pacu Industri RI
Nurkholisoh menekankan bahwa keberhasilan modernisasi administrasi perpajakan tidak hanya bergantung pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga kapasitas sumber daya manusia, kejelasan aturan, dan kepercayaan wajib pajak.
Dia menuturkan sistem perpajakan yang kuat membutuhkan keseimbangan antara kemampuan pemerintah menghimpun penerimaan, kepatuhan wajib pajak, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
