Jabar Ekspres – Mantan Ketua HIPMI Kabupaten Bandung, Teddy Darmansyah, kembali menjalani sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (14/10/2026).
Dalam persidangan, korban Irfan Sofyan mengungkapkan dana investasi Rp 3 miliar yang disetorkannya tak menghasilkan keuntungan seperti yang dijanjikan.
Sementara itu, penasihat hukum korban menyebut total kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp 19,4 miliar.
Baca Juga:Jelang Hari Santri 2026, Bupati Cecep Mulai Safari Ziarah Ulama TasikmalayaKonsisten Perkuat Tata Kelola, PGN Kembali Raih Penghargaan IICD Corporate Governance Award 2026
Teddy hadir mengenakan rompi tahanan merah dan kemeja putih dengan kepala plontos. Sidang di Ruang Sidang II Wirjono Prodjodikoro itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Adil Hakim, dengan agenda pemeriksaan saksi korban. Sejumlah pihak yang merasa dirugikan turut hadir mengikuti persidangan.
Dalam kesaksiannya, Irfan mengaku mengenal Teddy saat menjalankan ibadah umrah pada 2025 melalui seorang jemaah berinisial W.
Awalnya, ia ditawari membeli tanah milik Teddy, tetapi tawaran itu tidak menarik minatnya karena pabrik yang dikunjungi masih menjadi jaminan bank.
“Saya berkunjung ke pabrik Teddy. Tapi saya kurang minat, karena pabrik itu masih jadi jaminan ke bank. Setelah itu saya dibujuk oleh terdakwa untuk menjalankan bisnis pabrik tersebut,” kata Irfan di persidangan.
Teddy kemudian menawarkan kerja sama investasi untuk menjalankan bisnis PT Family Sejati Abadi dengan iming-iming keuntungan 10 persen per bulan.
Usaha tersebut bergerak di bidang bahan baku industri, termasuk biji plastik, benang, dan bahan pembuatan jaring waring.
Irfan mengaku sempat meragukan tawaran tersebut. Ia kemudian meminta agar orang kepercayaannya ditempatkan di perusahaan supaya dapat mengawasi pengelolaan bisnis secara langsung.
Baca Juga:Tertibkan PKL Pasar Kiaracondong, Farhan Prioritaskan Pembenahan Drainase dan Penataan ParkirIrjen Pol Hengki Resmi Jadi Kapolda Jabar, Pipit Rismanto Sampaikan Pesan Ini
Setelah melihat laporan keuangan yang dinilai menjanjikan, ia akhirnya menyetorkan Rp 3 miliar pada 22 Oktober 2025.
Menurut Irfan, dana itu disebut akan digunakan untuk membeli bahan baku HDPE Monofilamen 5609AA guna menunjang produksi produk freshnet. Sebagai imbal hasil, ia dijanjikan keuntungan Rp 37,5 juta per minggu.
Namun, keuntungan tersebut tak kunjung diterima. Irfan juga mengaku baru mengetahui belakangan bahwa barang-barang di pabrik diduga telah dijaminkan kepada bank.
Masalah semakin jelas ketika Teddy memberikan cek senilai Rp 3 miliar yang hendak dicairkan Irfan pada Januari 2026. Cek tersebut ternyata tidak memiliki dana.
